• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

DPMD Kab. Serang Panggil Perangkat Desa yang Jadi Panwaslu, Tegaskan Tak Boleh Rangkap Jabatan!

Redaksi by Redaksi
October 31, 2022
in Berita
0
112
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang telah mencatat ada sebanyak 6 orang perangkat desa yang menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa, Adie Ulumudin mengatakan, dari 6 orang perangkat desa tersebut tersebar di 6 kecamatan yakni Pontang, Pulo Ampel, Kibin, Petir, Ciomas, dan Gunung Sari.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

“Kita upaya pemanggilan, hari ini baru desa kalapian, kecamatan pontang,” katanya saat di wawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/10/2022).

Adie menuturkan, untuk kecamatan lainnya masih dilakukan proses pendataan, setelah selesai dilakukan pendataan, kata dia, hasilnya akan di berikan kepada Pemerintah Kecamatan agar para perangkat desa tersebut mendapat pembinaan atau pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Kita share hasil pendataan nama-nama Perangkat desa yang jadi panwascam agar dilakukan pembinaan atau pemanggilan, silahkan untuk memilih apakah panwaslu kecamatan atau perangkat desa,” ujarnya

Adie menjelaskan, jika perangkat desa tersebut memilih mundur dari Panwaslu Kecamatan pihaknya akan meminta bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang, tetapi, kata dia, jika memilih mundur dari perangkat desa proses pengundurannya melalui DPMD.

“Kami minta tembusan ketika mengundurkan diri dari Panwaslu Kecamatan ada bukti surat pengunduran diri dari Bawaslu Kabupaten Serang,” tegasnya

Adie menegaskan, terkait larangan perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan pihaknya mengakui sudah melakukan sosialisasi di seluruh desa di Kabupaten Serang.

“Kita memang sudah disosialisasikan perangkat desa tidak bisa merangkap jabatan untuk menghindari konflik interest,” ucapnya.

Terakhir, Adie mengungkapkan, sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Serang belum ada komunikasi terkait verifikasi data soal adanya perangkat desa yang jadi Panwaslu Kecamatan.

“Untuk Bawaslu belum ada komunikasi sampai saat ini, kalau KPU sering komunikasi sama DPMD mereka aktif, nah Bawaslu Kabupaten Serang selama ini belum ada komunikasi, ini menjadi bahan evaluasi,” katanya.

Tags: DPMDKab SerangPanwasluPerangkat Desa
Previous Post

Riska Mahira dan Suryadi, Wakili Pemuda Banten Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Titik Nol IKN

Next Post

Usup Supardi, Siap Mengabdi Kembali untuk Desa Sumberwaras yang Lebih Baik

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Usup Supardi, Siap Mengabdi Kembali untuk Desa Sumberwaras yang Lebih Baik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JRDP Nilai Pemilu 2024 Pragmatisme Politik akan Meningkat

    35 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In