Cilegon, Hipotesa.id – Menurut Keterangan, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan, bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon sedang menangani kasus pencabulan terhadap anak kandung yang terjadi Di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Kamis, (12/1/22.)
Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri bernama AS (45) terhadap korban Melati (15) yang terjadi sejak bulan Juli 2022 sampai dengan Hari Minggu, 18 Desember 2022 sekitar jam 23.00 WIB di Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.
Adapun perbuatan tersebut terjadi pada awalnya AS (45) tinggal bersama dengan korban saja dikarena pelapor Saudari YI sekaligus istr & ibu korban sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Maret 2022.
Pada saat itu korban yang sedang tertidur dikamarnya dibangunkan oleh AS (45) untuk pindah kekamarnya, setelah dikamar terlapor mencumbunya yang berusia 15 tahun, kemudian Pelaku AS berkata “Jangan berisik nanti ketahuan kedengar orang” kemudian berkata lagi “Kamu tuh mirip mama kamu” setelah itu pelaku mencabuli “korban” (nama di rahasiakan).
Kejadian tersebut terus berlanjut dan menjadikan alasan AS (45) untuk mengijinkan “korban” bermain hingga larut malam dengan meminta imbalan melakukan perbuatan cabul dengan pelaku AS (54).
As (45) telah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur” yang dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.” tutup AKP Mochmad Nandar.