• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 30, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ramai Jadi Perbincangan, Begini Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dan Tertutup.

Redaksi by Redaksi
January 2, 2023
in Berita, News, Politik
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANTEN, Hipotesa.id – Ramai jadi perbincangan semua unsur masyarakat mengenai sistem pemilu proporsinal terbuka dan tertutup. Senin (02/01/2023).

Hal Ini terjadi ketika ada gugatan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimohonkan beberapa masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Para pemohon meminta agar MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional, karena hal itu membuat sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

kemudian, apa perbedaan sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup, ini penjelasan singkatnya.

Sistem Proporsional Tertutup

Sistem proporsional tertutup yang hanya mengizinkan anggota partai yang aktif, pejabat partai, atau konsultan dalam menentukan urutan calon dan sama sekali tidak memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memengaruhi posisi calon.

Kemudian sistem pemilihanya, masyrakat hanya memilih partai politik peserta pemilu, adapun siapa yang menjadi anggota legislatif nanti akan di tentukan oleh partai politik pemenang pemilu.

Sistem Proporsional Terbuka

Sistem proporsional terbuka di Indonesia digunakan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Sistem proporsional terbuka adalah sistem perwakilan proporsional yang memungkinkan pemilih untuk turut serta dalam proses penentuan urutan calon partai yang akan dipilih.

Kemudian sistem pemilihannya, masyarakat secara umum bisa memilih calon legislatif (caleg) yang di usung partai yang sudah menjadi peserta pemilu, yang di dalam surat suara termuat nomer urut, nama caleg dan logo partai.

Aturan tentang sistem pemilu legislatif ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 168 Ayat (2). “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka,” pasal tersebut.

Tags: Pemilu 2024Perbedaan Sistem Pemilu Terbuka dan TertutupSisitem Pemilu Proporsional
Previous Post

Perkiraan Cuaca Hari Ini, 2 Wilayah di Banten Status Waspada Hujan.

Next Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kendala Finansial Menjadi Faktor Banyaknya Anak-anak yang Putus Sekolah

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    133 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Riska Mahira dan Suryadi, Wakili Pemuda Banten Ikuti Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-94 di Titik Nol IKN

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In