• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, April 5, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sri Mulyani : Terapkan Aturan Baru Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen. Apa Perbedaanya ?

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, Ekonomi dan Bisnis, News
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, Hipotesa.id – Peraturan perubahan baru tentang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), peraturan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di perjelas di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuain pengaturan di bidang pph.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Sri Mulyani Menteri keuangan kabinet maju, dengan kerja-kerja dan upayanya terus melakukan perbaikan untuk bagaimana bisa terus meningkatkan keuangan masyarakat Indonesia.

Begini Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Mari kita simak bagaimana cara menghitung dengan pajak yang sudah di tetapkan 5 persen dan aturan sebelumnya :

Misalkan penghasilan 4,5 Juta di kali setahun 54 Juta, Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebesar 54 juta per tahun maka terkena tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4,5 Juta x 12 Bulan = 54 Juta, maka tarif (PKP) = 0
4,8 Juta x 12 Bulan = 57,6 Juta, maka tarif (PKP) = 3,6 Juta
5 Juta x 12 Bulan = 60 Juta, maka tarif (PKP) = 6 Juta

Berdasarkan Aturan (Lama UU PPh) dan (Baru UU HPP)
Lapisan tarif I
5 % X 3,6 Juta = 180 ribu pertahun, perbulan 15 ribu.
5 % X 6 Juta = 300 ribu pertahun, perbulan 25 ribu perbulan
Penghasilan 50 Juta versi UU PPh kena 3,1 Juta Sedangkan Versi UU HPP 2,7 Juta.
Maka pemerintah bermaksud mau membantu masyarakat kelas menengah di tengah ekonomi yang kurang baik.

Tags: Gaji 5 Juta kena pajakPajak 5 persenSri Mulyani
Previous Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • KPU Provinsi Banten Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilgub 2024

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • AMIRA Pandeglang Serahkan Laporan Pengaduan ke KPK RI soal Dugaan Monopoli Proyek

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ratusan Masyarakat Citangkil Siap “Pasang Badan” untuk Dukung Alawi Mahmud

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In