• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, February 11, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Sri Mulyani : Terapkan Aturan Baru Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5 Persen. Apa Perbedaanya ?

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, Ekonomi dan Bisnis, News
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banten, Hipotesa.id – Peraturan perubahan baru tentang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), peraturan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang di perjelas di Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 tentang penyesuain pengaturan di bidang pph.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Sri Mulyani Menteri keuangan kabinet maju, dengan kerja-kerja dan upayanya terus melakukan perbaikan untuk bagaimana bisa terus meningkatkan keuangan masyarakat Indonesia.

Begini Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Mari kita simak bagaimana cara menghitung dengan pajak yang sudah di tetapkan 5 persen dan aturan sebelumnya :

Misalkan penghasilan 4,5 Juta di kali setahun 54 Juta, Sedangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan asumsi pekerja yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan sebesar 54 juta per tahun maka terkena tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP).

4,5 Juta x 12 Bulan = 54 Juta, maka tarif (PKP) = 0
4,8 Juta x 12 Bulan = 57,6 Juta, maka tarif (PKP) = 3,6 Juta
5 Juta x 12 Bulan = 60 Juta, maka tarif (PKP) = 6 Juta

Berdasarkan Aturan (Lama UU PPh) dan (Baru UU HPP)
Lapisan tarif I
5 % X 3,6 Juta = 180 ribu pertahun, perbulan 15 ribu.
5 % X 6 Juta = 300 ribu pertahun, perbulan 25 ribu perbulan
Penghasilan 50 Juta versi UU PPh kena 3,1 Juta Sedangkan Versi UU HPP 2,7 Juta.
Maka pemerintah bermaksud mau membantu masyarakat kelas menengah di tengah ekonomi yang kurang baik.

Tags: Gaji 5 Juta kena pajakPajak 5 persenSri Mulyani
Previous Post

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite

Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Soal Isu Kudeta: Demokrat Banten Akan Tetap Setia Pada AHY

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • FIFA Farmel FA Jawara IJL U- 13 Musim 2022/2023

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Sah! Pengurus HMI dan KOHATI Cabang Persiapan Brebes Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In