• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, March 15, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pemkot Serang Akan Terapkan Regulasi PPKM

Redaksi by Redaksi
February 9, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan melakukan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara aturan pada regulasi sesuai intruksi Mendagri No 3 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM berskala mikro yang akan dilaksanakan Pemerintah Pusat pada 9-22 Februari 2021

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Walikota Serang, Syafrudin mengatakan, pemberlakuan PPKM berskala mikro yang diintruksikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada praktik di lapangan sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Serang melalui intruksi Walikota No 1 Tahun 2021. Didalamnya diatur untuk menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) 25 persen.

“Jadi, ini terkait PPKM sebetulnya Pemkot Serang sudah melakukan yah, sesuai yang tertuang pada intruksi Walikota No 1 Tahun 2021. Semuanya ada diaturan itu, mulai dari kerumunan, lalu masyarakat yang ingin menyelenggarakan pernikahan, dan juga dibatasi hanya 30 persen,” jelasnya Selasa, (9/2/2021)

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 wilayah Kota Serang, Hari W. Pamungkas mengatakan, isi dalam aturan yang ada pada intruksi Walikota tersebut sudah mencakup keseluruhan untuk melakukan akselerasi yang dilakukan oleh satgas tingkat RT/RW, Kelurahan, serta Kecamatan.

“Sebenarnya sudah tertuang dalam aturan wlikota itu, namun mungkin secara regulasi baru diterbitkan,” ujarnya

Hari menjelaskan, nantinya akan segera dibentuk posko percepatan penanganan Covid-19 ditiap masing-masing RT/RW, Kelurahan, dan Kecamatan.

“Itu mungkin yang akan ditindaklanjuti secara regulasi melalui perpanjangan intruksi walikota,” jelasnya ** Uqel

Tags: Pemkot-SerangPPKMRegulasi
Previous Post

Harapan Petani di Tengah Pandemi

Next Post

BPBD Kota Cilegon Ajak Masyarakat Tetap Waspada

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

BPBD Kota Cilegon Ajak Masyarakat Tetap Waspada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ribuan Santri dan Kyai Hadiri Haul Ke 75 Abuya Shidiq Banten

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Nike Invented Self-Lacing Sneakers Because the Future Is Now

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In