• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

JRDP Usul Pemilu Lokal Serentak Digelar 2027

Redaksi by Redaksi
February 11, 2021
in Berita, Politik
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Aktivis Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) berpendapat, gelaran pemilu lokal serentak dimulai tahun 2027 mendatang. Sementara pemilu nasional tetap menggunakan siklus lima tahunan yang ada sekarang. Pemilu lokal adalah pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, serta pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

JRDP mengungkap tiga skema sebagai berikut. Pertama, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai tahun 2022, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 101 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2017. Masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun sampai dengan 2027. Di Provinsi Banten, itu artinya akan ada satu pilkada, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2022.

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Kedua, bagi kepala daerah yang akhir masa jabatannya selesai tahun 2023, maka dilakukan pemilihan pada tahun tersebut. Jumlahnya 171 daerah, yakni daerah yang melaksanakan pilkada tahun 2018. Masa jabatan kepala daerah adalah empat tahun sampai dengan 2027. Di Provinsi Banten, itu artinya akan ada empat pilkada, yakni Pilkada Kota Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kabupaten Lebak.

Ketiga, pemilu nasional tahun 2024 masih digelar dengan lima jenis pemilihan. Yakni Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, masa jabatan DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hanya 3 tahun sampai dengan 2027. Namun, masa jabatan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, dan DPD RI, tetap lima tahun sampai dengan 2029.
Bagi 270 daerah yang telah menggelar pilkada tahun 2020, maka jabatan kepala daerah selesai tahun 2025, dan kemudian digantikan penjabat kepala daerah selama dua tahun hingga gelaran pemilu lokal tahun 2027.

“Dengan skema ini, maka keserentakan pemilu akan mulai stabil. Pemilu lokal dimulai tahun 2027, sementara pemilu nasional dimulai tahun 2029. Begitu seterusnya, dengan rumusan, pemilu lokal dilaksanakan dua tahun sebelum pemilu nasional,” kata Koordinator JRDP Anang Azhari, Rabu 9 Februari 2021.
Karena itu, kata Anang, JRDP bersepakat dengan sejumlah elemen yang tetap mendukung dilanjutkannya pembahasan RUU Pemilu yang kini sudah berada di Badan Legislasi DPR RI.

“Jika bertahan pada UU Pilkada, dimana pilkada serentak dilakukan tahun 2024, bukan saja berat secara teknis untuk penyelenggara pemilu, tapi juga berdampak terhadap jalannya roda pemerintahan di daerah. Hitungan kami, dibutuhkan 272 penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang berakhir tahun 2022 dan 2023.”

Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin menambahkan, revisi RUU Pemilu menjadi penting karena bukan saja mengatur mengenai keserentakan jadwal pemilu lokal dan nasional, tapi jauh lebih penting adalah mengenai substansi elektoral. Yakni, pembenahan kelembagaan KPU, Bawaslu, DKPP; perbaikan sistem hukum pemilu; hingga penguatan dan penyederhanaan partai politik lewat pilihan sistem pemilu yang hendak diterapkan.

“Sejak bulan Juli 2020 kami mengikuti pembahan revisi RUU Pemilu oleh Komisi II DPR RI. Hampir 6 bulan lebih pembahasan dengan melibatkan sejumlah pihak. Kini ketika naskah sudah sampai di Banleg, sikap sejumlah parpol malah berubah ingin menarik pembahasan. Wajar jika publik curiga ada tukar guling kepentingan antar parpol yang belum selesai dalam pembahasan RUU Pemilu ini. Kenapa misalkan tidak sejak awal pembahasan di Komisi II saja parpol langsung menolak melanjutkan pembahasan,” kata Iing. (B-s)

Tags: JRDPPemilu Serentak
Previous Post

Forum Wartawan Malingping Isi HPN Dengan Ziarah Ke Tokoh Jurnalis di Lebak

Next Post

Pengangguran Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

Pengangguran Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Masih Minim, DLH Cilegon Targetkan Seluruh Kelurahan Miliki Bank Sampah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Pegiat Ekonomi Syariah Banten binaan Bank BI halal bihalal di markazkomobid

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In