• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, July 4, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Aisha Wedding, Kohati Cabang Serang Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
February 14, 2021
in Berita
0
109
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Kampanye menikah pada usia dini rentang usia 12-21 tahun yang dilakukan oleh Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Korps HMI-Wati (Kohati) cabang Serang. (12/2)

Iis Solihat, Ketua Umum Kohati Cabang Serang mengatakan, hal ini sangat meresahkan masyarakat juga organisasi perempuan yang sedang berjuang melawan segala bentuk tindakan permasalahan perempuan dan anak.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

“Kami berharap, masyarakat tidak menelan mentah-mentah atas informasi ini. Kita harus usut asal muasal mengapa WO ini dengan lantang mempromosikan bisnisnya dengan sasaran anak usia 12-21 dan memfasilitasi nikah siri serta poligami,” ujarnya.

Sementara itu, Amalia Choirunnisa, Sekretaris Umum Kohati Cabang Serang menyayangkan jika benar adanya sebuah Wedding Organizer (WO) atau bisnis perkawinan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kalaupun benar ini nyata, apa yang Aisha Weddings tawarkan sangat bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan kita tidak boleh diam saja, harus di usut” ujarnya.

Diketahui, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa, perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Artinya, ini sudah melanggar UU yang berlaku. WO tersebut menjadikan anak-anak, remaja dan orang tua sebagai target bisnis mereka. Kami para organisasi pergerakan perempuan yang terus mengusut dan menentang adanya segala bentuk perdagangan, pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat geram atas kasus ini” lanjutnya.

Amalia melanjutkan, perlu adanya sosialiasi tentang pra nikah, khususnya merujuk pada pengetahuan usia maksimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan jika tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kohati cabang Serang, mengajak kepada seluruh pemerintah dan organisasi pergerakan perempuan lainnya, untuk terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Tentang pentingnya mengetahui aturan-aturan perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku,”  tutupnya. **

Tags: KohatiWedding
Previous Post

PPKM Skala Mikro Provinsi Banten

Next Post

Imlek, Pandemi, dan Jejak Toleransi di Banten

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post

Imlek, Pandemi, dan Jejak Toleransi di Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    187 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Gambarkan Keberagaman, Menag: PIK Bukan Negara Di Dalam Negara

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Anggota DPRD Nilai Pasar Kranggot Belum Ada Perubahan

    46 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Adipura Tercoreng Korupsi BBM dan Pelumas, AMBRT: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Harus Bertanggung Jawab

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In