Serang, hipotesa.id – Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten tentang keringanan Uang Kuliah Tunggal / Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT) bagi mahasiswa terdampak Covid-19 telah resmi di umumkan.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Ahmad Kurnia Dahlan mengatakan, Data tagihan biaya kuliah yang sudah diumumkan tersebut, belum selesai dilakukan penginputan oleh fakultas masing-masing dan baru sebagian dikirim kepada rektorat.
“Kita belum menerima data dari semua fakultas terkait pengajuan keringanan biaya kuliah itu, makanya kalau didalam pengumuman itu belum ada pemotongan jangan bayar dulu,” katanya Senin, (15/2/2021)
Sementara itu, Staf Keuangan Fakultas Ushuluddin dan Adab, Asep mengungkapkan, bahwa hari ini baru saja mendapatkan informasi akses password dan e-mail fakultas dari akademik, sehingga untuk penginputan data ada keterlambatan.
“Saya sebagai pengelola data pengajuan keringanan mahasiswa ditingkat fakultas FUDA, baru hari ini dikonfirmasi akses buat masuk e-mail nya. Sekarang ajah masih download data yang masuk,” paparnya
Menurut Asep, ada kemungkinan banyak mahasiswa tidak akan mendapatkan keringanan biaya kuliah. Dikarenakan berkas yang diajukan tidak lengkap.
“Hampir 50 persen mahasiswa yang mengajukan itu datanya tidak lengkap, mereka hanya mengirimkan formulir saja,” katanya
Setelah diklarifikasi oleh jurnalis hipotesa.id bahwa syarat pengajuan keringan UKT/BKT tersebut hanya cukup melakukan pengisian formulir. Asep justru baru mengetahui, bahwasanya syarat pengajuan keringan biaya kuliah, cukup dengan mengisi formulir yang telah disediakan oleh pihak rektorat UIN Banten.
“Bahkan saya baru tau dari kalian, soalnya setau saya syaratnya kan bermacam-macam, kayak harus ada SKTM, dan lain sebagainya,”
Asep mengakui, belum ada pemberitahuan dari pihak lembaga rektorat kepada jajaran fakultas ushuluddin dan adab terkait sistem verifikasi data persyaratan mahasiswa.
“Saya pribadi enggak tahu, bahkan e-mail ajah baru dikasih tanggal 10 Februari 2021, itu kan hari terakhir mahasiswa mengajukan keringanan. Harusnya kan dari awal udah dikasih akses biar bisa langsung dilakukan penginputan data,” paparnya
Menanggapi hal tersebut, Humas Aliansi (Daruratuinbanten) Miptah Fathoni menilai, pihak rektorat tidak melakukan sosialisasi hasil audensi kepada jajarannya. Menurut dia, kalau sudah ada kordinasi dengan baik antara pihak rektorat dengan para jajarannya di masing-masing fakultas, tidak mungkin terjadi miskomunikasi seperti ini.
“Hasil dari audensi kemarin, pihak rektorat tidak mensosialisasikan kepada staf atau jajarannya, akhirnya kan ada kesimpangsiuran informasi,” katanya
Miptah mengungkapkan kekecewaannya terhadap rektorat UIN Banten. Menurutnya, berbicara soal UKT/BKT itu bagian pokok yang mesti disikapi dengan serius oleh pihak lembaga.
“Kecewa yah, karena pihak lembaga seperti mempermainkan soal kepentingan mahasiswa. UKT/BKT kan kebutuhan pokok banget bagi mahasiswa, itu pertaruhannya mahasiswa lanjut atau enggak kuliah kedepannya nanti,” jelasnya
(Uqel)