Serang, hipotesa.id – Beredar informasi terkait data mahasiswa terdampak Covid-19 atas pengajuan keringanan Uang Kuliah Tunggal / Biaya Kuliah Tunggal (UKT/BKT) di Grup whatsApp.
Dalam data tersebut, berisi nama-nama mahasiswa yang tercantum disertai tagihan pembayaran UKT/BKT dengan nominal yang tidak sesuai dengan hasil kesepakatan audensi, dimana setiap mahasiswa akan diberikan potongan sebesar 20 persen, bahkan ada yang mengalami kenaikan pembayaran kuliah.
Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Ahmad Kurnia Dahlan mengatakan, terkait pengumuman tagihan UKT/BKT yang beredar, pihaknya tidak mengetahui apa penyebab tagihan biaya kuliah mahasiswa yang memenuhi kriteria dan sudah mengajukan keringanan tidak ada potongan 20 persen.
“Lah, saya kurang tau, itu kan urusannya fakultas. Soalnya yang menyeleksi itu dari fakultas. Kita hanya membuat kebijakan, kewenangan verifikasi data itu ada di fakultas masing-masing,” ujarnya Senin, (15/2/2021)
Terkait adanya nominal tagihan yang mengalami kenaikan, ia menyarankan untuk datang ke bagian keuangan supaya dilakukan perbaikan.
“Komplain ajah kalau ada kejadian seperti itu, jangan bayaran dulu, dateng ke bagian keuangan, kalau mereka tidak bisa menyelesaikan, saya yang akan selesaikan. Kalau ada data yang salah, kita perbaiki,” jelasnya
Kurnia menyampaikan, data yang sudah diumumkan tersebut belum sepenuhnya hasil rekapitulasi dari setiap fakultas.
“Kita belum menerima data dari fakultas, yang baru ngirim itu fakultas dakwah, itu juga baru 600 mahasiswa. Artinya, nominal tagihan yang ada di lembar pengumuman itu belum selesai diinput,” katanya
(Uqel)