• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 12, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

GP Ansor Dorong Pemprov Banten Realisasikan Perda Pondok Pesantren

Redaksi by Redaksi
February 24, 2021
in Berita
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera merealisasikan Perda tentang Pondok Pesantren.

Hal itu sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

“Pertama, Perda itu nantinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini,” ujar Ahmad Nuri kepada awak media usai acara Rakorwil di Sekretariat GP Ansor Banten di Kota Serang pada Selasa, (23/2/2021)

Ahmad Nuri menjelaskan, bahwa Perda tentang Pondok Pesantren bisa digunakan untuk membangun dan mendukung Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan bisa mengembangkan kawah candradimuka dalam konteks keislamannya.

“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” jelasnya.

“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” sambungnya.

Sementara Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya berharap kepada Pemerintah tingkat dua, tingkat provinsi hingga tingkat pusat untuk segera merampungkan aturan turunan dari Undang-undang tersebut.

“Saya berharap kepada Pemda, baik di tingkat dua dan di tingkat provinsi termasuk juga pusat, karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari Undang-Undang Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” kata Jazil di Kota Serang

Meski demikian, ia juga berharap meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren belum ada, tetapi Pemda bisa menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan.

“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan,” pungkasnya (El-Satire)

Tags: AnsorNadhatul UlamaPemprov Banten
Previous Post

Gus Jazil: Ansor Banten Penyebar Islam Berkebudayaan

Next Post

Jalan Licin Akibat Urugan Tanah, Pengguna Jalan Kecewa

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post

Jalan Licin Akibat Urugan Tanah, Pengguna Jalan Kecewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Krisis Iklim dalam Perspektif Ketahanan Nasional

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In