• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, December 2, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

GP Ansor Dorong Pemprov Banten Realisasikan Perda Pondok Pesantren

Redaksi by Redaksi
February 24, 2021
in Berita
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor Banten mendorong agar Pemerintah Provinsi Banten segera merealisasikan Perda tentang Pondok Pesantren.

Hal itu sebagai bentuk turunan dari Undang-Undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.yang telah diundangkan pada tanggal 16 Oktober 2019.

Baca Juga

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025

“Pertama, Perda itu nantinya bisa digunakan untuk memetakan kembali pondok-pondok pesantren yang ada di Banten yang jumlahnya cukup banyak ini,” ujar Ahmad Nuri kepada awak media usai acara Rakorwil di Sekretariat GP Ansor Banten di Kota Serang pada Selasa, (23/2/2021)

Ahmad Nuri menjelaskan, bahwa Perda tentang Pondok Pesantren bisa digunakan untuk membangun dan mendukung Pondok Pesantren agar lebih mandiri dan bisa mengembangkan kawah candradimuka dalam konteks keislamannya.

“Kemandirian itu posisinya kesejahteraan juga, negara harus tampil. Jadi tidak ada lagi kedepan, alumni pondok pesantren yang dibedakan dengan pendidikan formal, sama semuanya,” jelasnya.

“Perda itu nantinya akan menciptakan generasi santri yang melek politik dan santri yang kuat kebangsaannya,” sambungnya.

Sementara Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya berharap kepada Pemerintah tingkat dua, tingkat provinsi hingga tingkat pusat untuk segera merampungkan aturan turunan dari Undang-undang tersebut.

“Saya berharap kepada Pemda, baik di tingkat dua dan di tingkat provinsi termasuk juga pusat, karena memang Peraturan Pemerintah yang mejadi mandataris dari Undang-Undang Pesantren juga memang belum selesai, makanya di Perda pun akhirnya mandeg,” kata Jazil di Kota Serang

Meski demikian, ia juga berharap meskipun Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pesantren belum ada, tetapi Pemda bisa menggunakan aturan hukum lainnya yang masih berkaitan.

“UU Sisdiknas ada, itu sudah cukup untuk melakukan pembantuan terhadap pesantren, jadi tidak harus nunggu Perda, tapi untuk lebih sempurna, bikin Perdanya, jangan alasan karena tidak ada Perda, pesantren tidak diperhatikan,” pungkasnya (El-Satire)

Tags: AnsorNadhatul UlamaPemprov Banten
Previous Post

Gus Jazil: Ansor Banten Penyebar Islam Berkebudayaan

Next Post

Jalan Licin Akibat Urugan Tanah, Pengguna Jalan Kecewa

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Ajak Generasi Muda Mengenal Perjuangan Ki Wasyid dalam Acara “Ngababad Tanah Baja”

November 30, 2025
Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Next Post

Jalan Licin Akibat Urugan Tanah, Pengguna Jalan Kecewa

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kemenag Luncurkan Video Murottal 30 Juz Versi Juara MTQ Internasional

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Politikus PDIP Amin P Napitupulu, berikan Bantuan Pinjaman Modal Kepada Pedagang Kecil di Kota Cilegon

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Sambut Roadshow Bus KPK di Cilegon, IMC Bentangkan Spanduk Berisi Pesan Kritikan

    27 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Hukum Poligami dalam Undang-undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam

    45 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In