• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tilang Elektronik Mulai Hari Ini Berlaku di Kota Serang

Redaksi by Redaksi
March 1, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Drektorat Lalu-lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai hari ini Senin, 1 Maret 2021 melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di wilayah Kota Serang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Hamdani mengatakan, pemberlakuan etle ini diterapkan masih dalam tahap sosialisasi di wilayah hukum Polres Serang Kota di tiga titik yakni diantaranya, lampu merah Ciceri, Pisang mas, dan Sumur pecung.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

“Ya masa percobaan ini dilakukan untuk sosialisasi kepada masyarakat, mulai hari ini sampai nanti tanggal 31 Maret 2021,” jelasnya Senin, (1/3/2021)

Untuk masa percobaan ini, lanjut dia, tidak ada penindakan secara hukum. Nanti pengendara hanya diingatkan melalui toa yang terpasang di setiap lampu merah oleh petugasRegional (Traffic Management Center) RTMC Polad Banten

“Jadi kita akan melakukan monitoring melalui cctv yang ada ditiap lampu merah, nanti kalau ada pelanggar kita tegur dulu,” katanya

Pemberlakuan masa percobaan ini dilakukan dari tanggal 1 hingga 31 Maret 2021. Setelah itu penerapan dimulai awal April di seluruh wilayah provinsi Banten.

“Jadi nanti kalau sudah diberlakukan, jika ada pelanggar langsung kita lakukan penilangan dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar,” paparnya

AKBP Hamdani menjelaskan, setelah surat pemberitahuan diterima oleh pelanggar, ada masa tenggang yang berlaku 3 sampai dengan 5 hari mulai dari surat itu diterima untuk melakukan konfirmasi kepada petugas. Jika tidak ada konfirmasi, petugas akan menindak tegas pelanggar dengan memblokir STNK kendaraannya.

“Untuk menghubungi petugas bisa melalui website resmi kami atau kontak yang tertera. Atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor,” pungkasnya

(El-Satire)

Tags: E-TilangPemkot-Serang
Previous Post

PC SAPMA PP Kota Cilegon, Menyayangkan Statement Pengurus Pusat IMC

Next Post

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post
Penandatangan fakta intgritas oleh Walikota Cilegon atas tuntutan Ikatan Mahasiswa Cilegon, (01/02/21).

IMC Demo Walikota, Helldy: Beri Kami Waktu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sah! Ali Mujahidin Kembali Nahkodai Pengurus Besar Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tau Anonymous? Begini Sejarah Kumpulan Hacker Ini

    4 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Iman Ariyadi akan Bebas 23 September Mendatang

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Sosialisasi Program P3-TGAI Tahap II Tahun 2024 BBWS Cidanau

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In