Cilegon, hipotesa.id – Rencana Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang menggunakan gedung SDN Pabean, Kelurahan Pabean, Purwakarta, sebagai gedung bersama kegiatan belajar mengajar (KBM) SMPN 12 Cilegon, ditolak secara tegas oleh sejumlah warga kelurahan Pabean.
Dari rilis yang diterima, penempatan SMPN 12 dinilai tidak melalui kajian ilmiah yang mendalam, dan tidak mengindahkan Permendikbud RI No. 36 tahun 2014 Bab II pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa aspek sosial dan budaya harus dijadikan poin kajian dalam studi kelayakan. (30/03/2021)
Diyaudin selaku keterwakilan dari warga mengatakan, bahwa Penolakan yang terus berdatangan dari berbagai elemen masyarakat, adalah bukti bahwa penempatan SMPN 12 di Kelurahan Pabean tidak memenuhi standar kelayakan.
“Di wilayah kelurahan Pabean sudah terdapat pendidikan yang sederajat yang dibangun oleh masyarakat. Seharusnya pemerintah juga mempertimbangkan jarak satuan pendidikan sederajat,” katanya.
Dayudin juga menambahkan, bahwa pihaknya meminta untuk pemerintahan kota Cilegon bisa segera mecabut keputusan penempatan SMPN 12 ini.
“Gelombang penolakan yang terus-menerus terjadi, adalah alasan yang sangat cukup bagi pemerintah Kota Cilegon untuk mencabut keputusan penempatan SMPN 12 di kelurahan Pabean,” tegasnya.
(***/B_S)