• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, April 9, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ikhsan Ahmad: Gubernur Harus Banyak Belajar

Redaksi by Redaksi
April 7, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Ikhsan Ahmad, pengamat dari UNTIRTA Serang menilai bahwa Al Muktabar, Sekretaris Daerah (SEKDA) Provinsi Banten Tidak Paham Tugas, pokok dan fungsi (TUPOKSI) secara benar sebagai Sekda maupun Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Sekda juga dinilai sering membuat bingung. Rabu, (07/04/2021).

“Saya menilai Sekda Provinsi Banten tidak dapat membantu Gubernur Banten. Ada beberapa kebijakan yang diambil oleh Gubernur Banten yang membuat bingung. Hal ini karena Sekda Banten tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” ujarnya.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Lanjut akan persoalan, Ikhsan kembali mengingat persoalan pinjaman tahap ke-2 dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), BUMN Kementrian Keuangan sebesar Rp 4,1 triliun.

“Kok Sekda Provinsi Banten sebagai ketua TAPD yang katanya orang pusat, dan dengan pusat dekat, kok sampai terlewatkan satu peraturan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 179/PMK.07/2020, yang dikeluarkan pada tanggal 11 November 2020,” katanya.

lanjut Iksan, bahwa ini akan berdampak signifikan juga kepada unsur eksternal di Provinsi Banten, misalkan pengusaha. Salah satu dampaknya terhadap pengusaha adalah saat pengusaha ikut lelang, lalu dia menang lelang, namun ternyata uangnya tidak ada, maka ini dapat merugikan pengusaha. Karena pekerjaan tidak dapat dilaksanakan akibat uang tadi tidak ada, hal ini jelas berdampak kepada iklim usaha di banten juga.

Hal lain lagi dampak gagal bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Banten kepada pemerintah kabupaten/kota pada tahun anggaran 2020. Banyak kontraktor/pengusaha proyek di kabupaten/kota TA.2020 yang hingga saat ini belum terbayar alias terhutang hingga Tahun 2021. Seharusnya dapat segera dilunasi, jika TAPD Provinsi Banten konsisten mentransfer DBH Pajak terhutang kepada pemerintah kabupaten/kota pada triwulan I Tahun 2021. Ini merugikan para pengusaha di kabupaten/kota, di lain pihak pemerintah kabupaten/kota telah menanggung denda atas kontrak yang gagal bayar tersebut.

Akibat gagalnya tugas Sekda Provinsi Banten selaku ketua TAPD inilah yang tidak memasukan dana DBH kedalan APBD menyebab cideranya hubungan Pemprov Banten dengan pemerintah kabupaten/kota. Rusaknya kepercayaan pengusaha kepada pemprov Banten, hilangnya kepercayaan publik terhadap upaya nyata pemprov Banten dalam upaya pemulihan ekonomi rakyat sebagai dampak pandemi covid 19.

“Adanya kebijakan yang blunder tersebut, saya malah melihat Sekda Provinsi Banten sedang bermain politik. Namun dikemas secara halus dan dengan berbagai alasan, dimana untuk menjatuhkan citra Gubernur dan kami melihat Sekda Banten berharap bisa menjadi PJ Gubernur Banten di tahun 2022 nanti,” katanya.

Lanjut akan hal itu, “pemprov sampai saat ini belum bisa mengkonfirmasi apa yang dimaksud pemulihan ekonomi di banten, apa targetnya? siapa sasarannya? bagaimana rencana dan tahapannya?,” Ujarnya.

“Gubernur harus belajar banyak untuk mendengar,” tutupnya.

(Ari Dwi Purnomo)

Tags: PemerintahanPemprov Banten
Previous Post

Kader Golkar dan PKS Pindah Haluan ke Partai NasDem

Next Post

KPU Kota Serang Launching Aplikasi SIAPEM

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

KPU Kota Serang Launching Aplikasi SIAPEM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Miris Lihat Pejabat Negara Dukung Wacana 3 Periode, Demokrat: Seperti Amnesia akan Perjuangan untuk Reformasi

    32 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Terendus Akan Abaikan Putusan DKPP RI, Pengadu Akan Laporkan Kembali Komisioner KPUD Lebak

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Film Kinipan: Hutan dan Manusia Yang Tersusir

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Anggota Dewan Gelar Reses, Serap Aspirasi Masyarakat 2024-2025

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kalahkan Pegawai Dengan Skor 2-1, HKI Berhasil Melaju ke Grand Final POM UIN Banten 2022

    23 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In