Oleh : Patrudin
hipotesa.id – Marhaban Ya Ramadan, bulan suci Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan, ampunan dan rakhmat serta kasih sayang dari Allah SWT.
Diwajibkan kepada seluruh orang Islam yang beriman untuk melaksanakan ibadah puasa pada bulan Ramadan dengan tujuan agar menjadi orang-orang yang bertakwa, seperti dinyatakan pada QS Al-Baqarah 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Momentum Ramadan kali ini akan sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Terlebih bagi penyelenggara KPU, dengan di keluarkannya surat edaran dari KPU RI tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dengan selogannya #DPTbersih Selamatkan Hak Pilih mengharuskan KPU yang tidak melaksanakan Pilkada di tahun 2020 melaksanakan pemutakhiran DPB.
Proses Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bagi Kabupaten/Kota yang tidak melakukan Pilkada 2020 masih terus berlanjut di tahun 2021 ini. Landasan hukum pelaksanaan DPB ditahun 2021 sudah diedarkan oleh KPU RI yaitu Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tentang Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Atas dasar surat edaran dari KPU RI wajib bagi KPU di tingkatan bawah menjalankan tugas tersebut.
Urgensi pemutakhiran data pemilih mutlak dilakukan karena dua alasan penting yakni: Pertama, secara substansi untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai Pemilih. Kedua, secara teknis bentuk jaminan bagi pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya adalah terdaftar dan tersedia dalam daftar pemilih yang akurat.
Penggunaan hak pilih ini sangat ditentukan oleh tiga hal mendasar yakni hak memilih, syarat pemilih dan syarat memilih. Terkait hak memilih maka warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara pada Pemilih yang genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih. Untuk pemilihan tahun 2020, hari pemungutan suara yang dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 menjadi patokan.
Hak memilih itu sendiri, sekalipun melekat dalam diri seseorang namun ada syarat yang perlu dipenuhi sebagai pemilih yakni: a.Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin; b. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik; d. Dalam hal pemilih belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan e. Tidak sedang menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Pasal 5 PKPU 19/2019).
Syarat memilih bagi seorang pemilih adalah telah terdaftar sebagai pemilih. Rumusan sederhananya dapat dibaca bahwa hak memilih dapat digunakan oleh pemilih yang memenuhi syarat apabila terdaftar sebagai pemilih yang secara teknis termuat dalam Daftar Pemilih Tetap. Untuk itu pendaftaran pemilih dan pemutakhiran menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan status pemilih apakah masih memenuhi syarat atau tidak.
Idealnya, daftar pemilih tetap mestinya berisi semua pemilih yang memenuhi syarat yang telah diverifikasi melalui proses pemutakhiran yang panjang. Namun pengalaman pemilu dan Pilkada selama ini menunjukan bahwa DPT belum memenuhi harapan yang ideal tersebut karena masih ditemukan adanya variasi masalah yang dihadapi dalam proses maupun outputnya.
Mengingat pentingnya pemutakhiran data pemilih tersebut, maka tanggung jawab penyelenggara adalah tidak sekedar menyediakan data pemilih untuk memenuhi syarat terpenuhinya tahapan pemilihan namun lebih dari itu adalah menghasilkan data pemilih yang memenuhi tiga prinsip utama yakni komprehensif/inklusif, akurat, dan mutakhir.(Hasym Ashari, 2011)
Prinsip komprehensif adalah daftar pemilih diharapkan memuat semua warga negara republik Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar dapat dimasukkan dalam daftar pemilih. Dalam kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran pemilih tidak dibenarkan tindakan diskriminatif dalam rangka memasukkan atau menghapus nama-nama tertentu dalam daftar pemilih karena alasan politik, suku, agama, kelas atau alasan apapun.
Prinsip akurat adalah daftar pemilih diharapkan mampu memuat informasi tentang pemilih, meliputi nama, umur/tanggal lahir, status kawin, status bukan anggota TNI/Polri, dan alamat, tanpa kesalahan penulisan, tidak ganda, dan tidak memuat nama yang tidak berhak.
Prinsip mutakhir adalah daftar pemilih disusun berdasarkan informasi terakhir mengenai pemilih, meliputi umur 17 tahun pada hari pemungutan suara, status telah/pernah kawin, status pekerjaan bukan anggota TNIPolri, alamat pada hari pemungutan suara, dan meninggal. Terwujudnya data pemilih yang konprehensif, akurat dan mutakhir merupakan kerjasama banyak pihak yakni penyedia data kependudukan, Pengguna data dan partisipasi masyarakat
Memaknai Pemutakhiran DPB sebagai Ibadah
Allah SWT menciptakan manusia untuk selalu taat kepada-Nya, salah satunya dengan beribadah hanya kepada Sang Pencipta. Namun, manusia, terutama umat muslim, masih sering meninggalkan ibadah wajib yang seharusnya dijalani setiap muslim.
Beribadah kepada-Nya merupakan salah satu tujuan hidup setiap manusia untuk menggapai ridha Allah SWT. Orang yang besungguh-sungguh menggapai ridha-Nya, tentu akan berlomba-lomba dalam melaksanakan ibadah.
Allah SWT berfirman dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 56-58 yang artinya:
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi-Ku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.”
Salat, zakat, dan puasa adalah bentuk ibadah yang banyak diandalkan atau dilakukan setiap muslim. Padahal, bentuk ibadah bukan hanya itu saja, ibadah juga bisa di lakukan seperti menolong sesama umat manusia dalam hal kebaikan.
Contoh pemutkhairan DPB bagi penyelenggara KPU bisa juga dikatagorikan Ibadah dengan membantu masyarakat dalam hal memberikan sosialisasi kepada masayarkat agar melakukan perubahan data pemilih seperti: belum terdaftar sebagai pemilih, mendata pemilih pemula (Berusia 17 tahun), terdapat anggota keluarga yang meninggal dunia, pindah domisili, mengalami perubahan status dan alih status pekerjaan TNI atau POLRI, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat sama saja kita melakukan ibadah kalaupun bukan katagori ibadah wajib.
Dengan memberikan penjelasan atau sosialisasi kepada masyarakat kita bisa memberikan informasi baik kepada agar melaukan perubahan data, ada beberapa manfaat yang bisa di dapat yang pertama akan ada data perubahan yang di terima oleh pihak KPU dan yang kedua tentunya keuntungan bagi masyarakat bisa terdaftar sebagai pemilih dan akhirnya nanti pada saatnya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya ketika akan memilih calon pemimpinnya.
Terakhir dari tulisan ini Semoga momentum Ramadhan tahun ini bisa mendekatkan kita semua kepada hal-hal kebaikan, Amin Ya Rabbal Alamin.
Tentang penulis: Patrudin merupakan Anggota KPU Kota Serang
Editor: Bd Chandra