• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, January 26, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Cilegon Amankan Pengedar Narkoba Jenis Obat Keras

Redaksi by Redaksi
June 3, 2021
in Berita, Peristiwa
0
53
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten, berhasil megamankan pengedar narkoba berjenis obat keras. Kamis (3/6/21).

Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran obat keras yang dilakukan tersangka.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Aparat langsung melakukan penyelidikan di lapangan, dan mengamankan Pelaku RA (18). Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan 1 buah paket berlebel jasa pengiriman,” ungkap IPTU Shilton selaku Kasat Reserse Narkoba.

Diketahui dalam paket tersebut terdapat 20 lempeng obat merk Tramadol HCI, dengan jumlah kesuluruhan 200 butir.

Dijelaskan Shilton, Pelaku RA ditangkap pada hari Selasa (1/6/21) pada pukul 19.00 WIB dipinggir jalan, di Lingkungan Karang Jetek RT. 006 RW. 002 Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Cilegon.

“Pada saat dilakukan pengeledahan juga, ditemukan sebuah HP merk OPPO, dan uang sebesar Rp.395.000, yang sebelumnya obat merk TRAMADOL HCI tersebut, dibeli melalui media sosial. Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke satuan Reserse Narkoba  Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Shilton.

Ditempat yang sama, Kanit Satuan Narkoba Polres Cilegon, IPTU Supriyonomenjelaskan, pelaku dijerat dengan pasal 197 UU No. 35 Tahun 2009.

“Dengan ini Pelaku RA, terancaman hukuman paling lama 10 tahun, sampai 15 tahun penjara,” tutupnya.

Reporter: Syahdatul
Editor: Birin Sinichi

Tags: CilegonPeristiwa
Previous Post

Mahasiswa Tolak Kecamatan Cirinten jadi Kawasan Peternakan

Next Post

Mahasiswa Banten Desak Kejati Periksa Banggar dan Sekda

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Mahasiswa Banten Desak Kejati Periksa Banggar dan Sekda

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Pertamina Bangun Posyandu, untuk Tingkatkan Kesehatan Warga Gerem

    37 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Cetak Generasi Islami, Risma As Salam Gelar Ikhtifalan untuk Melatih Mental Anak-Anak

    34 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In