• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Persoalan Parkir Komersil, Dishub Menang di Pengadilan

Redaksi by Redaksi
June 10, 2021
in Berita
0
45
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Perkara hukum mengenai penyelenggaraan parkir komersil ruko PCI Cilegon, akhirnya telah berakhir.

Para tergugat diantaranya yakni, penggugat 1, Pemerintah Kota Cilegon, UPT Perpakiran Dinas Perhubungan Kota Cilegon. Tergugat 2, PT Sumber Arta Girga, diputuskan menang oleh Pengadilan Negeri Serang atas gugatan dari penggugat, Hindarta Wirawan Lim mewakili para pengelola ruko PCI. Setelah berjalan 6 bulan lamanya.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Keputusan tersebut berdasarkan Amar Putusan dengan Nomor Perkara: 115/Pdt.G/2020/PN.Srg pada Rabu, 2 Juni 2021.

Dalam Pokok Perkara menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Kemudian putusan juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.855.000,00.

Keputusan itu diputuskan berdasarkan sidang pemusyawaratan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, 25 Mei 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi, mengaku bersyukur Dishub dan UPT Perparkiran menang dalam gugatan tersebut. Dishub dengan keputusan itu akan meminta arahan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, untuk segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut.

Kata Uteng, Dishub nantinya untuk menindak lanjuti putusan tersebut memberlakukan parkir otomatis di Blok A dan KK untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.

“Kita akan melanjutkan sesuai ketentuan fasos fasum sudah diserahkan ke Pemkot, yang menjadi tupoksi Dishub adalah perparkiran,” ungkapnya di Kantor Dishub, Kamis (10/6/2021).

Uteng yang didampingi Kabid Sarana Prasarana, Irawansyah dan Kabid LLAJ, Hendra Pradipta menyatakan, sebenarnya fasos fasum di ruko PCI sudah diserahkan oleh pengembang PCI yakni PT Arga Indah pratama sejak 2014 lalu. Namun saat akan diberlakukan mencuat penolakan.

Saat ini dengan putusan pengadilan, Dishub bisa mengelola parkir untuk mendapatkan retribusi. Pengelolaan parkir dengan basis smart parking itu nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

“Kita punya waktu 14 hari setelah amar putusan ditetapkan. Nanti setelah berkekuatan hukum tetap, kita langsung terapkan perparkiran,” bebernya.

“Kalau di Tahun 2020 lalu, pendapatan parkir kita itu sekitar Rp 500 juta. Kalau sudah ada kekuatan hukum ini, PAD bisa kita tingkatkan  100 persen dari sebelumnya,” ucapnya.

Sementara, Kabid LLAJ, Hendra Pradipta menyatakan, Dishub dengan putusan tersebut sudah bisa mengelola fasos fasum. Ke depan, pihaknya berharap, para pengembang lainnya yang belum menyerahkan fasos fasum bisa segera menyerahkan kepada Pemkot Cilegon.

“Bagi pengembang lain yang belum menyerahkan fasos fasum, bisa menyerahkannya. Karena tadi kita sudah konsultasi dengan Datun Kejari juga tentang ini. Kita diminta siapkan semuanya, baik lahan parkir dan PJU,” pungkasnya.

Reporter: RPS
Editor: Birin Sinichi

Tags: Berita
Previous Post

Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

Next Post

Direktur Eksekutif ALIPP Dilaporkan Ke Polda Banten

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Direktur Eksekutif ALIPP Dilaporkan Ke Polda Banten

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In