Serang, hipotesa.id – Para kiyai pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) asal Kecamatan Pabuaran dan Padarincang, Kabupaten Serang, melaporkan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, ke Polda Banten lantaran membuat tuduhan terkait keberadaan 46 pondok pesantren penerima hibah di wilayah tersebut sebagai Ponpes fiktif.
Pimpinan pondok pesantren Madarijul Ulum Pabuaran, KH. Adnan mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh Uday Suhada terkait adanya Ponpes fiktif di Kecamatan Pabuaran dan Padarincang itu, membuat para pengasuh Ponpes tidak terima lantaran pondok pesantren yang mereka asuh ada santri dan para kiyai serta Kobongnya.
“Jadi, yang difiktifkan itu, para kiyai nya ada, santrinya ada, kobongnya ada, kok difiktifkan? Apa para kiyai ini dianggap kuntilanak sama si Uday itu?,” tegasnya. Kamis, (10/6/2021)
KH. Adnan menyatakan, ada sebanyak 28 Ponpes di Kecamatan Pabuaran, serta 18 Ponpes di Kecamatan Padarincang, yang dianggap fiktif.
“Pondok salafi itu kan kadang santrinya pulang, kadang lagi nyolatin jenazah, ya namanya kobong salafi kan begitu,” ucapnya
Hal senada juga disampaikan Pimpinan pondok pesantren Al-Muhajirin Padarincang, KH. Juher. Ia mengatakan, langkah investigasi yang dilakukan Direktur Eksekutif ALLIP tersebut tidak tepat, lantaran tidak pernah menyambangi langsung keberadaan Ponpes, baik yang ada di Pabuaran maupun di Padarincang.
“Uday kan berbicara pernah investigasi, memeriksa keberadaan Ponpes, tapi selama ini saya sebagai pimpinan Ponpes yang ada di Padarincang belum pernah bertemu dengan Uday,” katanya
Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada mengatakan, investigasi yang dilakukan berdasarkan dari data penerima hibah yang dikeluarkan oleh Biro Kesra Pemprov Banten yang diduga fiktif. Mestinya pihak Pemprov sebagai penyalur Hibah 2020 yang dipertanyakan.
“Ya, dasar investigasi saya adalah data Ponpes yang dikeluarkan Biro Kesra Pemprov, yang diduga fiktif,” Ujar Uday Saat dikonfirmasi hipotesa.id
Pegiat Anti Korupsi yang akrab disapa Ka Uday menuturkan, yang dikatakan Ponpes fiktif tersebut hasil dari investigasi melalui data yang ada di Biro Kesra Pemprov Banten.
“Jadi bukan ponpes para Pelapor yang memang ada wujudnya itu. Karena itu saya malah bingung, kapan saya menyebut bahwa Ponpes mereka itu fiktif? Sebab yang saya sebut fiktif itu bukan Ponpes mereka,” tuturnya
Uday menambahkan, dalam keterangan pers yang digelar oleh Kejati Banten usai menetapkan para tersangka, Kepala Kajati Banten Asep Nana Mulyana menyebutkan ada dua motif dalam kasus ponpes ini, pertama Ponpes Fiktif dan Pungli.
“Kalau data yang saya bawa ke Kejati itu fiktif, kenapa ada 5 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Banten? Dalam keterangan persnya usai penetapan para tersangka, Pak Kajati Asep Nana Mulyana juga menyebutkan ada dua motif, pertama Ponpes Fiktif dan Pungli,” paparnya
Uday juga menyampaikan, sebagai warga negara yang tunduk pada aturan hukum yang berlaku, ia siap pertanggungjawaban.
“Saya akan pertanggungjawaban dan menaati aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya
Reporter: Uqel El Satire
Esitor: Birin Sinichi