• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, February 19, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Jera, Polisi Kembali Bekuk Residivis Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
June 28, 2021
in Berita, Peristiwa
0
48
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – AF (30) warga Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang merupakan residivs tersebut nekat edarkan narkotika jenis sabu kembali.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya di pinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas menelusuri keberadaan pelaku.

“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Agus Ahmad kepada awak media, Kota Serang, Senin (28/6/2021).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pelatik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. Selain itu, menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter: Oct
Editor: ARD

Tags: BeritaNarkobaPolres SerangSerang
Previous Post

Jelang Pilkades, Kapolres Cilegon Silaturahmi dengan Penyelenggara

Next Post

BEM UI Kritik Jokowi, Ade Armando “Waktu Masuk Kampusnya Nyogok”

Related Posts

Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Next Post

BEM UI Kritik Jokowi, Ade Armando "Waktu Masuk Kampusnya Nyogok"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sejarah Singkat Pasukan Elit Gajah Mada, Bhayangkara, dan Peringatan 1 Juni

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kisah Seorang Istri dengan Fadilah Basmalah

    40 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Buntut Penolakan Gereja, Walikota Cilegon Dipanggil Kementrian Agama

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kepala Desa Kerta Peringatkan Para Oknum Supir Tronton Agar Tidak Berhenti Sembarangan di Ruas Jalan Raya Kawasan Masida Cilajim

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In