• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, May 9, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Tak Jera, Polisi Kembali Bekuk Residivis Pengedar Sabu

Redaksi by Redaksi
June 28, 2021
in Berita, Peristiwa
0
48
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – AF (30) warga Desa Citeurep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, pria yang merupakan residivs tersebut nekat edarkan narkotika jenis sabu kembali.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di Kp. Pakupatan kelurahan Panancangan kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang tepatnya di pinggir jalan raya Serang -Jakarta, tepatnya di Pakupatan Kota Serang pada Selasa (22/6/2021).

Baca Juga

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan masyarakat. Menindak lanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung bergegas menelusuri keberadaan pelaku.

“Benar, bahwa, penangkapan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berawal dari informasi masyarakat, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit 1 Iptu Yuli, segera menindak lanjuti informasi tersebut dan alhamdulillah bisa mengamankan pelaku berikut barang bukti,” kata AKP Agus Ahmad kepada awak media, Kota Serang, Senin (28/6/2021).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu pelatik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, yang ditemukan di saku celana sebelah kanan yang dipakai pelaku. Selain itu, menurut keterangan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial R (DPO).

“Pelaku merupakan resedivis yang sudah berulang kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Pelaku berikut barang bukti, diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (1) Sub pasal 112 (1) Jo 144 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Reporter: Oct
Editor: ARD

Tags: BeritaNarkobaPolres SerangSerang
Previous Post

Jelang Pilkades, Kapolres Cilegon Silaturahmi dengan Penyelenggara

Next Post

BEM UI Kritik Jokowi, Ade Armando “Waktu Masuk Kampusnya Nyogok”

Related Posts

Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Berita

H-4 Menjelang PSU, PPK Mancak Gencar Lakukan Sosialisasi

April 15, 2025
Next Post

BEM UI Kritik Jokowi, Ade Armando "Waktu Masuk Kampusnya Nyogok"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) Mengomentari Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Nelayan Tanjung Leneng Tegaskan Kemandirian Demi Kesejahteraan

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Musrenbang kecamatan Cinangka Prioritaskan Pembangunan Fisik Jalan Desa

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Sukardi Resmi Dilantik sebagai Ketua Rukun Nelayan HNSI Bojonegara

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In