• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pembangunan Gereja di Kota Serang Ditolak Warga dan Ketua Vihara Metta

Redaksi by Redaksi
July 10, 2021
in Berita, Peristiwa
0
52
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pembangunan rumah ibadah yakni gereja di wilayah Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mendapatkan penolakan dari Ketua vihara metta dan masyarakat sekitar.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Amas Tajudin, membenarkan bahwa pembangunan rumah ibadah gereja mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini proses perizinan pembangunan gereja belum mengantongi izin mulai dari IMB hingga legal standing.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

“Iya benar bahwa ada penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) di wilaya Lopang, penolakan tersebut karena rumah ibadah itu tak mengurus izin saat pendirian,” kata Amas, saat dikonfirmasi hipotesa.id, Jum’at (9/7/2021).

Untuk menengahi peristiwa tersebut, pihaknya melakukan mediasi dengan seluruh pihak mulai dari pengurus vihara meta hingga masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik yang begitu meluas.

“Sumbernya sudah saya tuangkan seluruhnya dalam keputusan mediasi yang saya kirimkan tadi. Mulai dari Tafsir maknawiyah, tafsir lafdiyah terhadap isu tersebut dan sudah saya rujuk ke keputusan mediasi,” ucapnya.

Dalam keputusan mediasi tersebut amas menyebutkan, bahwa setiap orang yang hendak mendirikan rumah ibadah di wilayah Kota Serang, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada FKUB Kota Serang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PBM 9 dan 8.

Selain itu, masih kata Amas, IMB rumah ibadah hanya boleh ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang yang tidak boleh diwakilkan siapapun termasuk kepala dinas terkait sebagai diatur PBM 9.8.

Apabila, lanjutnya, segala tuntutan atau rekomendasi dari hasil keputusan mediasi tidak ditindaklanjuti. Maka, pembangunan geraja tidak boleh dilanjutkan.

“Mediasi seperti ini dipandang perlu dilaksanakan agar tidak ada dusta diantara kita. Dan hasil mediasi tak diindahkan maka pembangunannya tidak boleh dilanjutkan,” ujar amas sebagaimana tertuang dalam keputusan mediasi.

Dalam keputusan mediasi menyebut, salah seorang warga Mad, menyebut bahwa masyarakat merasa tersinggung atas pernyataan kontraktor pembangunan gerja yang menantang warga saat meninjau pembangunan gereja.

“Warga keberatan dan tersinggung dengan ucapan pernyataan Ari sebagai kontraktor gedung tersebut, yang intinya menantang warga dan aparat keamanan dengan kata-kata (saya tidak takut tentara, polisi dan sama presiden juga, silahkan laporkan saya tidak takut),” kata Mad, dalam naskah keputusan mediasi.

Sementara, Ketua Vihara Meta Kebaharan Awi Hiu Wie Hia merasa keberatan atas didirikannya rumah ibadah gereja. Hal itu dikarenakan tanah milik Vihara Meta diserobat pembangunan gereja.

“Yang pada intinya menyampaikan keberatan tanah Vihara Metta yang dikelolanya diserobot oleh terlapor. Karena itu mohon gedung tersebut agar dibongkar,” kata Awi dalam naskah keputusan mediasi.

Reporter: ARD
Editor: Moch Hidayat
Ilustrasi by: Bd Chandra

Tags: AgamaFKUBGerejaKeberagaman
Previous Post

Lima Olahraga yang Bisa Tingkatkan Performa Seks Anda

Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El – Thayyibah

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Hidup Tanpa Cinta: Sebuah Kehancuran atau Keindahan

    21 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    131 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In