• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pembangunan Gereja di Kota Serang Ditolak Warga dan Ketua Vihara Metta

Redaksi by Redaksi
July 10, 2021
in Berita, Peristiwa
0
52
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pembangunan rumah ibadah yakni gereja di wilayah Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mendapatkan penolakan dari Ketua vihara metta dan masyarakat sekitar.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Amas Tajudin, membenarkan bahwa pembangunan rumah ibadah gereja mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini proses perizinan pembangunan gereja belum mengantongi izin mulai dari IMB hingga legal standing.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

“Iya benar bahwa ada penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) di wilaya Lopang, penolakan tersebut karena rumah ibadah itu tak mengurus izin saat pendirian,” kata Amas, saat dikonfirmasi hipotesa.id, Jum’at (9/7/2021).

Untuk menengahi peristiwa tersebut, pihaknya melakukan mediasi dengan seluruh pihak mulai dari pengurus vihara meta hingga masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik yang begitu meluas.

“Sumbernya sudah saya tuangkan seluruhnya dalam keputusan mediasi yang saya kirimkan tadi. Mulai dari Tafsir maknawiyah, tafsir lafdiyah terhadap isu tersebut dan sudah saya rujuk ke keputusan mediasi,” ucapnya.

Dalam keputusan mediasi tersebut amas menyebutkan, bahwa setiap orang yang hendak mendirikan rumah ibadah di wilayah Kota Serang, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada FKUB Kota Serang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PBM 9 dan 8.

Selain itu, masih kata Amas, IMB rumah ibadah hanya boleh ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang yang tidak boleh diwakilkan siapapun termasuk kepala dinas terkait sebagai diatur PBM 9.8.

Apabila, lanjutnya, segala tuntutan atau rekomendasi dari hasil keputusan mediasi tidak ditindaklanjuti. Maka, pembangunan geraja tidak boleh dilanjutkan.

“Mediasi seperti ini dipandang perlu dilaksanakan agar tidak ada dusta diantara kita. Dan hasil mediasi tak diindahkan maka pembangunannya tidak boleh dilanjutkan,” ujar amas sebagaimana tertuang dalam keputusan mediasi.

Dalam keputusan mediasi menyebut, salah seorang warga Mad, menyebut bahwa masyarakat merasa tersinggung atas pernyataan kontraktor pembangunan gerja yang menantang warga saat meninjau pembangunan gereja.

“Warga keberatan dan tersinggung dengan ucapan pernyataan Ari sebagai kontraktor gedung tersebut, yang intinya menantang warga dan aparat keamanan dengan kata-kata (saya tidak takut tentara, polisi dan sama presiden juga, silahkan laporkan saya tidak takut),” kata Mad, dalam naskah keputusan mediasi.

Sementara, Ketua Vihara Meta Kebaharan Awi Hiu Wie Hia merasa keberatan atas didirikannya rumah ibadah gereja. Hal itu dikarenakan tanah milik Vihara Meta diserobat pembangunan gereja.

“Yang pada intinya menyampaikan keberatan tanah Vihara Metta yang dikelolanya diserobot oleh terlapor. Karena itu mohon gedung tersebut agar dibongkar,” kata Awi dalam naskah keputusan mediasi.

Reporter: ARD
Editor: Moch Hidayat
Ilustrasi by: Bd Chandra

Tags: AgamaFKUBGerejaKeberagaman
Previous Post

Lima Olahraga yang Bisa Tingkatkan Performa Seks Anda

Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Perdana! BGS Gelar Diklat Satpam Gada Madya, Polda Banten Apresiatif

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Bawaslu finds Crescent Star Party eligible for Indonesia’s 2019 elections

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Tau Anonymous? Begini Sejarah Kumpulan Hacker Ini

    4 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In