• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, April 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pembangunan Gereja di Kota Serang Ditolak Warga dan Ketua Vihara Metta

Redaksi by Redaksi
July 10, 2021
in Berita, Peristiwa
0
52
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pembangunan rumah ibadah yakni gereja di wilayah Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Mendapatkan penolakan dari Ketua vihara metta dan masyarakat sekitar.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Amas Tajudin, membenarkan bahwa pembangunan rumah ibadah gereja mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar. Hal tersebut dikarenakan sampai saat ini proses perizinan pembangunan gereja belum mengantongi izin mulai dari IMB hingga legal standing.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Iya benar bahwa ada penolakan pembangunan rumah ibadah (gereja) di wilaya Lopang, penolakan tersebut karena rumah ibadah itu tak mengurus izin saat pendirian,” kata Amas, saat dikonfirmasi hipotesa.id, Jum’at (9/7/2021).

Untuk menengahi peristiwa tersebut, pihaknya melakukan mediasi dengan seluruh pihak mulai dari pengurus vihara meta hingga masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menghindari konflik yang begitu meluas.

“Sumbernya sudah saya tuangkan seluruhnya dalam keputusan mediasi yang saya kirimkan tadi. Mulai dari Tafsir maknawiyah, tafsir lafdiyah terhadap isu tersebut dan sudah saya rujuk ke keputusan mediasi,” ucapnya.

Dalam keputusan mediasi tersebut amas menyebutkan, bahwa setiap orang yang hendak mendirikan rumah ibadah di wilayah Kota Serang, terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada FKUB Kota Serang. Hal tersebut sebagaimana yang diatur dalam PBM 9 dan 8.

Selain itu, masih kata Amas, IMB rumah ibadah hanya boleh ditandatangani oleh Walikota atau Wakil Walikota Serang yang tidak boleh diwakilkan siapapun termasuk kepala dinas terkait sebagai diatur PBM 9.8.

Apabila, lanjutnya, segala tuntutan atau rekomendasi dari hasil keputusan mediasi tidak ditindaklanjuti. Maka, pembangunan geraja tidak boleh dilanjutkan.

“Mediasi seperti ini dipandang perlu dilaksanakan agar tidak ada dusta diantara kita. Dan hasil mediasi tak diindahkan maka pembangunannya tidak boleh dilanjutkan,” ujar amas sebagaimana tertuang dalam keputusan mediasi.

Dalam keputusan mediasi menyebut, salah seorang warga Mad, menyebut bahwa masyarakat merasa tersinggung atas pernyataan kontraktor pembangunan gerja yang menantang warga saat meninjau pembangunan gereja.

“Warga keberatan dan tersinggung dengan ucapan pernyataan Ari sebagai kontraktor gedung tersebut, yang intinya menantang warga dan aparat keamanan dengan kata-kata (saya tidak takut tentara, polisi dan sama presiden juga, silahkan laporkan saya tidak takut),” kata Mad, dalam naskah keputusan mediasi.

Sementara, Ketua Vihara Meta Kebaharan Awi Hiu Wie Hia merasa keberatan atas didirikannya rumah ibadah gereja. Hal itu dikarenakan tanah milik Vihara Meta diserobat pembangunan gereja.

“Yang pada intinya menyampaikan keberatan tanah Vihara Metta yang dikelolanya diserobot oleh terlapor. Karena itu mohon gedung tersebut agar dibongkar,” kata Awi dalam naskah keputusan mediasi.

Reporter: ARD
Editor: Moch Hidayat
Ilustrasi by: Bd Chandra

Tags: AgamaFKUBGerejaKeberagaman
Previous Post

Lima Olahraga yang Bisa Tingkatkan Performa Seks Anda

Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Curhatan Mahasiswa UIN Banten yang Keberatan Membayar UKT Ditengah Pandemi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Immanuel Kant, Akal Murni dan Kita

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Menarik! Ajang Buka Bersama KNPI Cilegon Diisi Soft Launching Buku Pemuda Paripurna

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In