• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, March 8, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Minim Pengelolaan, TPSA Bagendung Tetap Gunakan Sistem Open Dumping

Redaksi by Redaksi
July 23, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
37
SHARES
916
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Pengelolaan sampah di Provinsi Banten, masih belum menjadi perhatian serius. Kebanyakan, pengelolaannya masih menggunakan open dumping atau sistem sampah terbuka.

Dimana, dalam sistem ini, sampah dibiarkan terbuka begitu saja pada tempat pembuangan akhir, tanpa ada pengelolaan lanjutan.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Meurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah harus meninggalkan sistem open dumping sejak 2013.

Kota Cilegon salah satunya, wilayah yang merupakan bagian dari Provinsi Banten ini, masih mempertahankan sitem pengelolaan sampah, yang seharusnya sudah ditinggalkan.

Pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, yang berlokasi di Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon Banten, hingga saat ini masih mengadalkan sistem open dumping.

Kasubag TU UPT TPSA Bagendung, Hatibi, tak menampik, sampah yang dihasilkan dari 8 kecamatan di Kota Cilegon, diangkut ke TPSA Bagendung tanpa ada pengelolaan lanjutan.

“Untuk sementara ini belum ada, masih open dumping, dan pemanfaatannya hanya gas metana aja untuk saat ini,” ujarnya kepada hipotesa.id Kamis (22/72021).

Selain itu, sampah yang berasal dari tiap kecamatan di kota cilegon ini, berakhir di TPSA Bagendung tanpa ada pengelolaan di tingkat sebelumnya.

“Kalau pemilahan hanya pemulung aja. Karena memang itu kan untuk dapur kegiatan mereka,” ujarnya.

Menurut catatan UPT TPSA Bagendung, ada sekitar 40 pemulung yang saban harinya aktif memilah, mana sampah yang memiliki nilai ekonomis, mana yang tidak.

“Tiap hari rame ajah, kalau di data kita sih, itu ada 80, cuman yang saya lihat itu ada sekitar 40 pemulung yang aktif,” tuturnya.

Sementara itu, menurut salah satu pegiat lingkungan, Holis, pengelolaan sampah tidak akan berhasil secara maksimal, jika penanganananyna tidak dimulai dari sumbernya, yakni mulai dari skala rumah tangga.

“Pengelolaan sampah itu sebenenya harus dari tingkat dasar, nah yang punya kebijakannya itu siapa ? yang punya kebijakan itu lurah. Lurah punya basis yaitu masyarakat, RT/RW. Kelurahan bisa engga misalnya punya program soal penyelesaian sampah ? harusnya bisa,” paparnya. Jum’at (23/01/2021)

Pria yang juga penggerak Bank Sampah Sanggar Wuni ini mengatakan, dengan adanya Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) pihak kelurahan harusnya mampu mengupayakan adanya pengolahan sampah di tingkat dasar.

“Misalkan dibuatkan tempat pengelolaan sampah, dibuatkan TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle),” ujarnya.

Proses pengolahan sampah di TPS 3R ini, dilakukan mulai dari memilah sampah berdasarkan jenisnya. Sampah organik diolah secara biologis, sedangkan yang anorganik didaur ulang sehingga memiliki nilai ekonomis.

“Nah sampah itu jangan dulu dibuang ke Bagendung, tapi di stop dulu di TPS 3R. Ini yang organiknya, ini yang misalkan organik bisa dibuat magot, trus ini sampah yang bisa di recycle dikumpulin,” ujarnya.

Reporter: Bd Chandra
Editor: Birin Sinichi

Tags: CilegonSampahTPSA Bagendung
Previous Post

Angka Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Kabupaten Serang Tertinggi di Banten

Next Post

Pria Dengan Golongan Darah ini Layak Kamu Jadikan Pasangan Hidup

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Pria Dengan Golongan Darah ini Layak Kamu Jadikan Pasangan Hidup

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Cilegon United Resmi Ganti Nama

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pimpinan Riyadul Awamil Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang Vonis Kasus Penganiayaan Santri di Pengadilan Negeri Serang

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In