Cilegon, hipotesa.id – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon sat ini mulai menarik retribusi parkir di Pasar Kranggot. Hal tersebut langsung dikatakan Kadishub Cilegon Uteng Dedi Apendi.
Ia menuturkan, dalam penerapan parkir berbayar di Pasar Kranggot ini, pihaknya telah mengandeng pihak ketiga asal Sukabumi, yaitu PT Kujang Sakti Siliwangi (KSS). Dalam penerapan sistem berbayar ini, nantinya pihak KSS akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon agar membantu penerapan sistem parkir berbayar di pasar tersebut.
“Tentunya koordinasi antara Polres dan Kejari akan dilakukan. Kami tidak ingin langkah kami (Dishub Cilegon) dalam peningkatan PAD ini menyalahi aturan,” kata Uteng kepada awak media ditemui di Aula Dishub Cilegon,” Selasa (27/7/2021).
Menurutnya, tindakan tersebut sebagai upaya penyelamatan PAD dari sektor retribusi yang acap kali mengalami kebocoran. Selain itu, penataan parkir tersebut telah diatur Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi di Bidang Perparkiran, Perda nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 9 tahun 2018.
Tak hanya itu, Uteng pun menyatakan, jika pihak PT KSS akan mempekerjakan 30 orang jukir (juru parkir) yang akan di tempatkan di beberapa titik di Pasar Kranggot. 30 jukir yang akan dipekerjakan tersebut, akan diberi honor sebesar Rp 4,2 juta sesuai dengan Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Cilegon 2021.
“Sebelum digaji Rp 4,3 juta, 30 jukir ini akan di traning dulu selama 3 bulan. Selama traning ini, mereka digaji sebesar Rp 1,8 juta. Adapun untuk motor akan ditarik retribusi sebesar Rp 1.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 2.000 per kendaraan. Sistemnya nanti, jika kendaraan tersebut parkir sudah 10 menit pemilik kendaraan harus membayar parkir. Sedangkan jika dibawah 10 menit maka kendaraan tersebut dianggap melintas saja,” beber Uteng.
Penerapan parkir berbayar ini, kata Uteng, akan diterapkan pada Agustus mendatang. Rencana tersebut, akan dilakukan secara manual seraya Dishub Cilegon mempersiapkan permohonan pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Negeri dan Polres Cilegon.
“Rencananya kita juga akan ajukan ini ke Walikota untuk dibuatkan SK (Surat Keputusan) terkait dengan titik-titik parkirnya. Jadi, Agustus itu masa penjajakan, barulah satu bulan ke depan akan ada pemasangan alat di pintu masuk dan keluar pasar,” tandasnya.
Reporter: RPS
Editor: Dirman