• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, March 20, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Soal Pemecatan 23 Karyawan di RSUD Malingping, ini Jawaban Pihak Perusahaan

Redaksi by Redaksi
August 9, 2021
in Berita
0
108
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Menyoal pemecatan 23 pekerja kebersihan di lingkungan RSUD Malingping, yang dilakukan oleh PT Azaretha Hana Megatrading (AHM), Organisasi Masyarakat (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) lakukan audiensi dengan pihak RSUD Malingping dan pihak perusahaan, Senin (9/8/21).

Dalam audiensi ini, BBP meminta penjelasan dan mendesak PT AHM mengevaluasi kejanggalan yang dinilai sudah merugikan karyawan, serta dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Kami mempertegas, siapapun boleh memiliki usaha di wilayah Kabupaten Lebak, dengan catatan memiliki komitmen yang jelas terhadap pemberdayaan sumberdaya manusia di Kabupaten Lebak,” kata Ketua DPC BBP Lebak, Erot Rohman.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT AHM, Dodong, menyebutkan bahwa pemecatan itu terjadi akibat adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan karena menuntut kenaikan gaji sesuai UMK.

“Ini diawali pembatalan PKWT, jadi temen-temen CS membatalkan PKWT, jadi kami tidak melakukan pemecatan sepihak, tetapi mereka sendiri yang membatalkan perjanjian kerja, kebetulan pelaksanaannya dalam prosedur kami,” ucapnya.

Soal keterlambatan gaji, Dodong mengakui bahwa hal itu terjadi dikarenakan ada alasan tertentu. “Soal telat pembayaran gaji, kami akui memang ada beberapa bulan telat membayar gaji, tetapi ada alasan yang krusial, tetapi sebelumnya kami tidak pernah telat, dan pada hari ini semuanya sudah dibayarkan,” tuturnya.

Adapun soal kesanggupan menggaji karyawan sesuai UMK Lebak, yang sudah disepakati saat penandatanganan kontrak dengan pihak RSUD Malingping. Dirinya mengelak, bahwa hal itu bukan kapasitasnya.

Saat dipertanyakan tentang siapa yang harus bertanggungjawab, Dudung pun hanya menjawab tidak tahu. “Itu bukan kapasitas kami, itu di luar kapasitas kami. Kami tidak tahu,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam memberikan gaji karyawan, pihaknya mengaku bahwa hal itu merupakan kewenagan internal perusahaan.

Dituturkan Dodong, keputusan yang pernah disetujui bersama apabila dikemudian hari terjadi kendala, maka perjanjian itu bisa diubah.

“Jadi setiap pernyataan atau sebuah peristiwa, dalam bentuk pernyataan apapun itu akan batal dengan sendirinya, apabila sebuah peristiwa itu terjadi berbeda substansi dengan Undang-undang yang ada di atasnya,” tuturnya.

“Artinya jika kita melakukan keputusan, kesepakatan yang di atasnya ada aturan yang lebih jelas dan bertentangan dengan aturan, maka akan batal secara sendiri,” sambungnya.

Sementara, dihubungi terpisah, menurut pengakuan salah satu karyawan yang menjadi korban pemecatan, Satire*, menyangkal atas semua apa yang disampaikan oleh Direktur PT. AHM.

Dikatakannya, bahwa keterlambatan bukan hanya terjadi beberapa bulan, akan tetapi terjadi di dua periode.

Soal pembatalan PKWT, dinilai hanya sebagai alasan. Dijelaskannya bahwa pemecatan tersebut dikemas dengan tes wawancara.

“Mohon untuk di garis bawahi, bahwa keterlambatan penggajihan itu bukan hal krusial, justru kalau kita baca secara seksama, penuturan PPK bahwa di akibatkan perusahaan enggan untuk membayar PPH dan PPn,” tegasnya.

 

Diketahui, dalam audiensi tersebut, terdapat 5 poin yang disampaikan BBP kepada PT AHM, diantaranya:

Pertama, mendesak pertanggungjawaban PT AHM yang telah melakukan rekrutmen karyawan di saat PPKM dengan tidak memperhatikan Prokes.

Kedua, menurut BBP rekrutmen yang dilakukan oleh PT AHM adalah bentuk rekrutmen yang tidak fair, mengingat seluruh karyawannya masih terikat kontrak hingga lima bulan ke depan.

Ketiga, pembayaran honorarium yang tidak tepat waktu dan dibawah UMK Lebak.

Keempat, mendesak PT AHM yang sudah melakukan pemutusan kontrak kerja sepihak untuk menyelesaikan segala bentuk kewajibannya terhadap seluruh karyawan CS.

Kelima, akan melaporkan PT AHM kepada Pihak Disnaker Kabupaten maupun provinsi terkait sejumlah kecurangannya, diantaranya pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 54 Ayat 3, dimana PT AHM tidak memberikan salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada karyawan.

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: Badak Banten PerjuanganBuruhMalingpingPerusahaanPHKRSUD
Previous Post

GMNI Pertanyakan Pemasangan Logo oleh Polda Banten

Next Post

Lagi, PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Lagi, PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    112 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Penghargaan Wajib Pajak Kota Cilegon: Apresiasi Peran Pembangunan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Jalan Simpang-Malingping Rusak Parah, Terkesan Dibiarkan Tanpa Perbaikan

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Muhammadiyah Kota Serang Menggelar Salat Gerhana Bulan Berjemaah: Ingat Hidup di Dunia Sementara

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In