• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Aktivis Sosial Soroti Pemecatan Pekerja di RSUD Malingping

Redaksi by Redaksi
August 10, 2021
in Berita, Liputan Khusus
0
108
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Aktivis Sosial, Solmet, kembali menyoroti persoalan pemecatan pekerja kebersihan yang dilakukan oleh PT
Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa karyawan cleaning servis di RSUD Malingping.

Menyoal gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dikatakan Solmet, bahwa perusahaan dianggap tidak mentaati aturan gaji sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomer: 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan. Namun, para pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp2.200.000 perbulan.

“Melihat persoalan ini, menandakan bahwa pihak RSUD terkesan membiarkan persoalan penggajian dibawah UMK padahal sangat di yakini bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan harusnya sesuai dengan UMK seperti pelaksana kegiatan tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (10/8/22).

Lanjutnya, tersendatnya gaji dianggap disengaja, lantaran hal itu terjadi akibat dari persoalan PT. AHM dan RSUD. Dimana PT. AHM enggan untuk membayar pajak PPH dan PPN.

“Dalam hal ini, PT. AHM memperlihatkan ketidakdewasaan dalam berbisnis. Artinya terlepas sedang ada persoalan, hendaknya penggajian tetap harus di laksanakan. Dengan mereka di pemenang kegiatan sebagai penyedia jasa, sudah seharusnya berarti mereka sendiri tidak melalaikan kewajibannya kepada karyawan,” tegasnya.

Dijelaskan, pemutusan hubungan kerja oleh PT. AHM terhadap karyawannya di rancang sedemikian baik, alih-alih evaluasi kinerja karyawan, dengan cara tes wawancara. Padahal faktanya, kegiatan wawancara tersebut juga melibatkan calon karyawan baru secara bersamaan.

Dirinya juga menuturkan, jika pun pemecatan terjadi akibat adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan, padahal yang di maksud karyawan meminta gaji lebih besar dari yang biasa mereka terima, merupakan jawaban dari pertanyaan pada sesi wawancara.

Seharusnya pihak Rumah Sakit pun dapat melakukan hal serupa kepada pihak perusahaan yaitu pemutusan hubungan pekerjaan, karena di duga telah keluar dari kerangka acuan kerja yang di buat.

“Jika karyawan dianggap melakukan pembatalan PKWT karena dalam materi wawancara mereka minta gajih Rp2.500.000 sehingga berdampak pemecatan, harusnya pihak RSUD Malingping dan Dinas Kesehatan melakukan hal yang sama terhadap PT. AHM,” tuturnya.

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: BuruhDinas KesehatanKaryawanLebakMalingpingPemprov BantenPHKRSUD
Previous Post

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Narkotika, DPR Tolak Permohonan Pemohon

Next Post

Sambut HUT RI, Kecamatan Curug Kibarkan 1001 Bendera

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

Sambut HUT RI, Kecamatan Curug Kibarkan 1001 Bendera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Resmi Dilantik, MD KAHMI Kota Tangerang Komitmen Berikan Sumbangsih Pemikiran

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In