• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, June 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Aktivis Sosial Soroti Pemecatan Pekerja di RSUD Malingping

Redaksi by Redaksi
August 10, 2021
in Berita, Liputan Khusus
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id – Aktivis Sosial, Solmet, kembali menyoroti persoalan pemecatan pekerja kebersihan yang dilakukan oleh PT
Azaretha Hana Megatrading (AHM), selaku perusahaan penyedia jasa karyawan cleaning servis di RSUD Malingping.

Menyoal gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dikatakan Solmet, bahwa perusahaan dianggap tidak mentaati aturan gaji sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomer: 561/Kep.272-Huk/2020 Tentang penetapan UMK di Provinsi Banten Tahun 2021.

Baca Juga

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa UMK terendah di Banten jatuh pada Kabupaten Lebak yaitu Rp2.751.000 Per bulan. Namun, para pekerja hanya mendapatkan upah sebesar Rp2.200.000 perbulan.

“Melihat persoalan ini, menandakan bahwa pihak RSUD terkesan membiarkan persoalan penggajian dibawah UMK padahal sangat di yakini bahwa dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan harusnya sesuai dengan UMK seperti pelaksana kegiatan tahun sebelumnya,” katanya, Selasa (10/8/22).

Lanjutnya, tersendatnya gaji dianggap disengaja, lantaran hal itu terjadi akibat dari persoalan PT. AHM dan RSUD. Dimana PT. AHM enggan untuk membayar pajak PPH dan PPN.

“Dalam hal ini, PT. AHM memperlihatkan ketidakdewasaan dalam berbisnis. Artinya terlepas sedang ada persoalan, hendaknya penggajian tetap harus di laksanakan. Dengan mereka di pemenang kegiatan sebagai penyedia jasa, sudah seharusnya berarti mereka sendiri tidak melalaikan kewajibannya kepada karyawan,” tegasnya.

Dijelaskan, pemutusan hubungan kerja oleh PT. AHM terhadap karyawannya di rancang sedemikian baik, alih-alih evaluasi kinerja karyawan, dengan cara tes wawancara. Padahal faktanya, kegiatan wawancara tersebut juga melibatkan calon karyawan baru secara bersamaan.

Dirinya juga menuturkan, jika pun pemecatan terjadi akibat adanya pembatalan PKWT oleh para karyawan, padahal yang di maksud karyawan meminta gaji lebih besar dari yang biasa mereka terima, merupakan jawaban dari pertanyaan pada sesi wawancara.

Seharusnya pihak Rumah Sakit pun dapat melakukan hal serupa kepada pihak perusahaan yaitu pemutusan hubungan pekerjaan, karena di duga telah keluar dari kerangka acuan kerja yang di buat.

“Jika karyawan dianggap melakukan pembatalan PKWT karena dalam materi wawancara mereka minta gajih Rp2.500.000 sehingga berdampak pemecatan, harusnya pihak RSUD Malingping dan Dinas Kesehatan melakukan hal yang sama terhadap PT. AHM,” tuturnya.

Reporter: Birin Sinichi

 

Tags: BuruhDinas KesehatanKaryawanLebakMalingpingPemprov BantenPHKRSUD
Previous Post

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Narkotika, DPR Tolak Permohonan Pemohon

Next Post

Sambut HUT RI, Kecamatan Curug Kibarkan 1001 Bendera

Related Posts

Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Berita

Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

May 29, 2025
Berita

Gelar Pelatihan Leadership, KT Batukuda Ajak Pemuda Berperan Aktif

May 28, 2025
Berita

BBL Dibeli Rp2.500 per Ekor, Nelayan Binuangeun Tercekik Harga dan Kebijakan Tanpa Solusi

May 25, 2025
Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Next Post

Sambut HUT RI, Kecamatan Curug Kibarkan 1001 Bendera

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Bahas Soal Flaring PT Lotte Chemical, DPD KNPI Kota Cilegon Dorong Pemkot Pasang Stasiun Pemantau Udara

    111 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Ketua BEM UNSERA, Nilai Statement BEM Nusantra Telah Menyakiti Hati Buruh

    29 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In