• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, May 13, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Sidang Lanjutan Uji Materi UU Narkotika, DPR Tolak Permohonan Pemohon

Redaksi by Redaksi
August 10, 2021
in Hukum dan Kriminal
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghelat sidang perkara Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait permohonan uji materiil Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap UUD 19945.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari, meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, untuk menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan para pemohon.

Baca Juga

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024

Hal itu disampaikan Taufik Basari, dalam sidang lanjutan yang disiarkan secara daring, lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden. Selasa (10/8/2021)

“Menolak permohonan pengujian para pemohon untuk seluruhnya atau apabila yang mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya,” kata Taufik.

Dalam keterangannya, DPR menilai pasal-pasal yang diajukan pemohon, yakni Pasal 6 Ayat (1) huruf H dan Pasal 8 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, berikut data dan fakta yang diajukan dalam persidangan, bukan menjadi ranah konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi (MK)

“Meskipun bukan persoalan konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi, tetap merupakan informasi yang penting yang harusditindak lanjuti oleh pemerintah dengan melakukan proses penelitian lanjutan, sebagai bahan kebijakan Narkotika kedepan, termasuk dalam pembentukan hukum kedepan,” paparnya.

Oleh karenanya, DPR mengklaim telah merespon perkembangan global terkait kebijakan penanggulangan narkotika. Seperti kebijakan penanggulangan Narkotika tidak lagi dilakukan dengan pendekatan hukum, namun melalui pendekatan kesehatan.

Dalam hal penanganan bagi pecandu Narkotika, Taufik mengatakan sejumlah aspek seperti lebih mengedepankan aspek pemulihan atau rehabilitasi, dibanding pemidanaan, telah menjadi masukan bagi rencana revisi UU Narkotika.

“Bahwa saat persidangan ini disidangkan, usulan Revisi UU Narkotika telah terdapat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2022-2024 dan masuk kedalam Prolegnas RUU prioritas tahun 2021 pada Nomor 26 dengan status usulan pemerintah,” paparnya

Terkait dalil para pemohon yang menerangkan beberapa negara telah melegalisasi ganja serta memanfaatkan minyak ganja untuk pelayanan kesehatan, DPR berpandangan bahwa setiap negara mempunyai karakteristik tersendiri dalam memutuskan setiap aturan.

” Dengan mengingat bahwa untuk melegalisasi ganja, dibutuhkan penelitian secara ilmiah yang jelas, dan ilmu pengetahuan yang pasti dan dibutuhkan waktu untuk penelitian tersebut. Sehingga tidak dapat serta merta dipersamakan karakteristik beberapa negara dengan Indonesia dalam melakukan pelegalisasian ganja untuk pelayakan kesehatan,” paparnya.

Sehingga, Ia mendorong agar pemerintah, agar segela melakukan penelitian ilmiah terkait pemanfaatan ganja untuk pelayanan kesehatan.

“Lembaga yang melakukan penelitian adalah lembaga pemerintah atau swasta setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) UU Narkotika, Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1995 Tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan,” katanya.

Sudah menjadi tanggung jawab negara dalam melakukan penelitian, pengembangan l, serta riset, yang berguna untuk memajukan pengetahuan dan kecerdasan bangsa. Selain itu, negara juga berkewajiban dalam menjamin warganya untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak.

DPR menyinggung sikap Pemerintah Indonesia, yang menolak hasil keputusan Komisi PBB untuk Narkotika (CND) atas dikeluarkannya ganja dari Golongan IV menjadi Golongan I (16/12/2020).

Keputusan CND tersebut, atas rekomendasi WHO dimana ganja atau resin ganja dikenali sebagai zat punya manfaat bagi dunia kesehatan.

“DPR berpandangan bahwa sikap penolakan tersebut harus diikuti dengan penelitian mendalam terhadap kajian WHO Expert Commite on Drug Dependence (ECDC) jangan hanya berhenti pada sikap pebolakan saja sehingga sikap dan kebijakan pemerintah tetap didasarkan pada metode ilmiah,” tegasnya.

Sidang ini merupakan lanjutan atas gugatan tiga orang ibu, lantaran penyakit yang diderita anaknya tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan Narkotika golongan I seperti dikutip Kompas.Com

Pemohon pertama adalah adalah Dwi, yang anaknya mengidap penyakit pneunomia dan berubah menjadi peningitis lantaran salah diagnosa.

Pemohon kedua adalah Santi dimana kondisi kesehatan anaknya terus menurun dan harus menggunakan terapi CBD oil.

Pemohon selanjutnya yakni Novia yang anaknya menderita epilepsi. Selain itu, beberapa lembaga juga terlibat melakukan gugatan diantaranya ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan Eja.

Reporter: Bd Chandra

Tags: DPRHukumKriminalNarkotika
Previous Post

PPKM Diperpanjang, Berikut Penyesuaian Aturannya

Next Post

Aktivis Sosial Soroti Pemecatan Pekerja di RSUD Malingping

Related Posts

Berita

Polda Banten Tahan Eks Sekdis DLH Cilegon Terkait Kasus Suap Proyek TPT Rp 1,4 Miliar

November 5, 2024
Berita

Oknum Warga Aceh Diduga Edarkan Ribuan Tablet Hexymer di Malimping

October 27, 2024
Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

September 23, 2024
Berita

Ketua LMPI Wanasalam Apresiasi Penangkapan Pengedar Obat-Obatan Terlarang Oleh Polsek Wanasalam

March 25, 2023
Berita

Gencar Melaksanakan Giat Patroli Kewilayahan Di Malam Hari, Polsek Purwakarta Polres Cilegon Minimalisir Kriminalitas

February 14, 2023
Berita

Edaran Sabu-sabu berhasil di Amankan, Pelaku di Ringkus Polres Cilegon

January 13, 2023
Next Post

Aktivis Sosial Soroti Pemecatan Pekerja di RSUD Malingping

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • David Ricardo – Ekonom Inggris Klasik, Dikenal karena Teori Perdagangan Bebas dan Komparatif

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Kini Bakso Ikan Malingping Bang Opay Tersedia di Kota Serang

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Masih Minim, DLH Cilegon Targetkan Seluruh Kelurahan Miliki Bank Sampah

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In