Cilegon, hipotesa.id- Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Cilegon mengapresiasi atas kinerja Kejari dan tim penyidik dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Kota Cilegon yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir di kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis, (19/8/2021).
“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik dalam rangka pengamalan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Kota Cilegon. Selain merugikan negara, praktik korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelas Ujang selaku Ketua PC SAPMA PP Kota Cilegon.
Selain itu, pengurus PC SAPMA PP Kota Cilegon juga berharap selain menetapkan penerima suap, Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik juga harus mengejar pemberi suap yang menyeret Kadishub Kota Cilegon.
“Sejatinya Kejari dan tim penyidik juga harus menetapkan tersangka terhadap pemberi suap yang melibatkan Kadishub Kota Cilegon. Pemberi suap (pasal 5- ed) dan penerima suap (pasal 12- ed) merupakan sama-sama pihak yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Ujang.
Sementara itu, Hariyanto sebagai Ketua PP IMC mengatakan bahwa ianya merasa turut prihatin atas kasus yang menjerat Kadishub tersebut. Sebab menurutnya, Kadishub sebagai instrumen eksekutif malah menyalah gunakan kepercayaan publik yang diembannya.
“Dengan ditetapkannya Kadishub Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerima suap penerbitan izin parkir sebesar Rp. 530 juta, kami secara kelembagaan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilegon turut prihatin karena Kadishub sebagai instrumen eksekutif telah menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” papar Hariyanto dengan menunjukkan ekspresi keprihatinannya.
“Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon yang telah berhasil menetapkan satu tersangka dalam hal ini Kadishub sebagai penerima suap penerbitan izin parkir,” lanjut aktivis mahasiswa ini.
Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Cilegon juga mendesak Kejari Cilegon agar bisa mengembangkan kasus ini agar orang-orang yang kongkalikong dengan Kadishub bisa secepatnya terungkap.
“Karena Kami rasa tidak mungkin Uteng melakukan tindakan pidana korupsi sendirian, di mana ada penerima tentu ada pemberi,” tegas Ketua IMC.
Hariyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2021, pemberi suap juga bisa dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
“Kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dengan prosuder yang berlaku,” tutup Mahasiswa Hukum tersebut.
Reporter: RPS