• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, July 7, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Mahasiswa Ingatkan Kejari Cilegon untuk Kejar juga Pemberi Suap

Admin by Admin
August 19, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
124
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id- Pengurus Cabang Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Kota Cilegon mengapresiasi atas kinerja Kejari dan tim penyidik dalam rangka pemberantasan praktik korupsi di Kota Cilegon yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan kota Cilegon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana korupsi suap penerbitan surat pengelolaan tempat parkir di kantor Kejari Kota Cilegon, Kamis, (19/8/2021).

“Kami mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik dalam rangka pengamalan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya di Kota Cilegon. Selain merugikan negara, praktik korupsi juga merupakan pelanggaran hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelas Ujang selaku Ketua PC SAPMA PP Kota Cilegon.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

Selain itu, pengurus PC SAPMA PP Kota Cilegon juga berharap selain menetapkan penerima suap, Kejari Kota Cilegon dan tim penyidik juga harus mengejar pemberi suap yang menyeret Kadishub Kota Cilegon.

“Sejatinya Kejari dan tim penyidik juga harus menetapkan tersangka terhadap pemberi suap yang melibatkan Kadishub Kota Cilegon. Pemberi suap (pasal 5- ed) dan penerima suap (pasal 12- ed) merupakan sama-sama pihak yang melanggar UU No. 20 Tahun 2001,” tegas Ujang.

Sementara itu, Hariyanto sebagai Ketua PP IMC mengatakan bahwa ianya merasa turut prihatin atas kasus yang menjerat Kadishub tersebut.  Sebab menurutnya, Kadishub sebagai instrumen eksekutif malah menyalah gunakan kepercayaan publik yang diembannya.

“Dengan ditetapkannya Kadishub Kota Cilegon sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penerima suap penerbitan izin parkir sebesar Rp. 530 juta, kami secara kelembagaan organisasi Ikatan Mahasiswa Cilegon turut prihatin karena Kadishub sebagai instrumen eksekutif telah menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak,” papar Hariyanto dengan menunjukkan ekspresi keprihatinannya.

“Ikatan Mahasiswa Cilegon sangat mengapresiasi kinerja Kejari Kota Cilegon yang telah berhasil menetapkan satu tersangka dalam hal ini Kadishub sebagai penerima suap penerbitan izin parkir,” lanjut aktivis mahasiswa ini.

Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Cilegon  juga mendesak Kejari Cilegon agar  bisa  mengembangkan kasus ini agar orang-orang yang kongkalikong dengan Kadishub bisa secepatnya terungkap.

“Karena Kami rasa tidak mungkin Uteng melakukan tindakan pidana korupsi sendirian, di mana ada penerima tentu ada pemberi,” tegas Ketua IMC.

Hariyanto juga menjelaskan bahwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 UU RI No 20 tahun 2021, pemberi suap juga bisa dipidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

“Kami berharap semua yang terlibat dalam kasus ini bisa segera ditetapkan sebagai tersangka dengan prosuder yang berlaku,” tutup Mahasiswa Hukum tersebut.

Reporter: RPS

Tags: Ikatan Mahasiswa CilegonKadishub Korupsi
Previous Post

Peringati 10 Muharam, Mayora Group Santuni Anak Yatim

Next Post

Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post
sumber gambar: wikipedia

Membalas Hinaan ala Diogenes "Si Anjing"

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • DPC HIPPI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Siap Menjadi Mitra Strategis Industri

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Empat Kader Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD, Ketua Demokrat Kota Tangerang Beri Pesan untuk Terus Berjuang Bersama Rakyat

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Ketua IKA PMII Kota Cilegon Apresiasi Kinerja Dirut PT KS

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Sah Dilantik, Ari Muhamad Nurhayat Siap Wakili Suara Rakyat Cilegon di DPRD

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Alun-alun Kota Cilegon Dibuka, Perkumpulan Pedagang Kota Cilegon Keluhkan Sepinya Pembeli

    34 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In