Cilegon, hipotesa.id – Agenda hearing DPRD Kota Cilegon yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, dihadiri oleh mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cilegon, Lembaga Legislatif (DPRD Kota Cilegon), Lembaga Eksekutif (Pemkot Cilegon) dan Management Security, Rabu (08,09/2021).
Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Miraj menyampaikan dalam sambutannya bahwa undang-undang sendiri yang mengatur dalam pembahasan KUA-PPAS tidak boleh ada institusi lain kecuali DPRD dan eksekutif serta Dewan Badan Anggaran.
“Kesempatan ini, saya sampaikan tetapi saya menanggapi satu hal, meluruskan adik saya bahwa dalam Pembahasan KUA-PPAS Undang-Undang mengatur tidak boleh ada institusi lain kecuali DPRD dan eksekutif dalam rangka pembahasan KUA-PPAS itu pun anggota DPRD hanya anggota badan anggaran,” papar Isra.
Isra juga menegaskan bahwa hal tersebut sudah di atur dalam Undang-undang, “itu dituangkan dalam undang-undang 23 tahun 2014 maupun PP 18 tahun 2012, berbagai macam peraturan lainnya,” tegasnya.
“Dimana ruang rakyat? dimana ruang masyarakat? maka ruang rakyat dan ruang masyarakat sebelum KUA PPAS ini dibahas ada namanya Musrembang, pertama Musrembang-Kel di tingkat Kelurahan, kedua Musrembang-Kec di tingkat Kecamatan, dan yang ketiga Musrembang-Da di tingkat Kota,” jelasnya
Edijon selaku kordinator lapangan berharap ke depan ketika ada masyarakat atau mahasiswa datang untuk diterima agar tidak menjadi gaduh seperti kemarin, Senin, (6/08/21). Edijon juga menyampaikan bahwa keterbukaan sangat penting dengan seluas-luasnya bagi para pejabat publik.
“Alhamdulillah, sesuai aspirasi masyarakat dengan adik-adik mahasiswa, saya juga menyampaikan kepada Ketua Dewan agar masyarakat ini diterima agar tidak menjadi gaduh seperti itu, karena keterbukaan publik ini sangat penting dan harus membuka seluas-luasnya. Masyarakat itu bukan segelintir, kelompok tetapi luas,” jelas Edijon.
Edijon juga menanggapi terkait tindakan represif dari pihak keamanan DPRD agar ke depan SOP harus dirubah sistemnya dan agar tidak terjadi lagi. Pihaknya juga menegaskan jika sampai terjadi kembali, pihaknya siap menggerakan seluruh masyarakat Kota Cilegon.
“Terkait kemarIn sudah dijelaskan bahwa SOP harus dirubah. Tadi juga sudah dijelaskan oleh beberapa dewan agar dirubah sistemnya, yang saya harapkan jangan terjadi lagi, bilamana terjadi lagi kami siap menggerakkan seluruh masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Edi sebagai Ketua Umum KAMMI Cabang Cilegon menyampaikan bahwa kantor DPRD adalah rumah rakyat sehingga harus terbuka dan menerima terhadap aspirasi masyarakat.
“Pertama, kita mengharapkan, ini kan rumah rakyat. Jadi memang harus terbuka terhadap semua aspirasi masyarakat dan juga kita berharap ke depan gak ada lagi hal-hal yang represif,” kata edi kepada tim hipotesa.id.
“Karena kan kita disini menyuarakan apa yang menjadi aspirasi kita, seharusnya, ya, ini diterima dengan baik, bagaimanapun ini menjadi masukan buat ke depannya untuk Kota Cilegon,” tambah Edi.
Pihaknya juga sudah memaafkan terkait tindakan represif kepada dirinya dan teman-temannya yang sudah dilakukan oleh pihak keamanan DPRD Kota Cilegon.
“Kitakan fokus tuntutannya transparansi ya, jadi enggak terlalu fokus apa yang terjadi di kejadian kemarin, kalo sudah minta maaf, ya sudah maafin aja!” jelas Edi.
Edi juga meminta agar transparansi ini segera dilaksanakan dan dibuka selebar-lebarnya, “Tapi yang jelas kita sih menginginkan agar segera dilaksanakan, karena kan sekarang era sudah modern, harusnya semua dibuka selebar-lebarnya,” pungkasnya.
Reporter: Arifin
Editor: M.G.A