• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Himpunan Santri Indonesia: Tidak Ada Alasan Pemda Tidak Bantu Pesantren

Alfaridzi Nani by Alfaridzi Nani
September 15, 2021
in Pemerintahan, Pendidikan
0
111
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cirebon, hipotesa.id – Wakil Ketua Umum Himpunan Santri Indonesia, M. Najminuddin Fariz menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis pekan lalu, (02/09/21).

M. Najminuddin Fariz mengatakan Perpres yang mengatur dana abadi pesantren tersebut sudah lama dan sangat dinantikan oleh kalangan pesantren dan para santri.

Baca Juga

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025

“Kami dari pihak pesantren ataupun dari kalangan santri menyambut baik dengan disahkan nya Perpres No 82 Tahun 2021, ini menjadi salah satu momentum bahwasannya Presiden Joko widodo memperhatikan betul dunia pesantren yang ada di Indonesia,” ujar Najmuddin

Dengan dikeluarkannya Perpres itu, Najmuddin mengucapkan sangat berterimakasih kepada Presiden Joko Widodo yang sudah memperhatikan dunia pesantren. Menurutnya, hal ini menjadi bukti bahwasanya pesantren yang ada di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia.

“Kami mengucapkan sangat berterimakasih kepada Bapak Presiden yang sudah memperhatikan dunia pesantren. Maka ini, menjadi bukti bahwasanya pesantren yang ada di Indonesia tidak dapat dipisahkan dengan Indonesia,” kata Najmuddin saat diwawancarai oleh wartawan hipotesa.id via daring.

Najmuddin juga menambahkan bahwa dalam Perpres No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren pada Pasal 3 dijelaskan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk membangun fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya Perpres No 82 Tahun 2021 ini menjadi sebuah momentum juga untuk berkembangnya sistem pembelajaran di pesantren dan dakwah kemasyarakatan,” tambahnya

Sedangkan pada pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Jadi sekarang tidak ada alasan lagi bagi Pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” tegas Wakil Ketua Himpunan Santri Indonesia itu.

Reporter: Alfaridzi Nani

Editor: M.G.A tulis

Tags: Himpunan Santri IndonesiaPerpresPesantren
Previous Post

Melalui Rapat Paripurna, DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Capai Kesamaan Persepsi

Next Post

TMMD ke-112, Dandim Pilih Kelurahan Mekarsari untuk Lokasi

Related Posts

Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Pemerintahan

Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

March 12, 2025
Pemerintahan

Pelantikan Ketua Kadin Cilegon Abah Haji Salim Berlangsung Lancar dan Khidmat

February 17, 2025
Pemerintahan

Musrenbang RKPD 2026 Kecamatan Anyer: Fokus pada Prioritas Pembangunan Strategis

February 12, 2025
Pemerintahan

Musrenbangkel 2025 Kelurahan Ciwedus Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

February 8, 2025
Pemerintahan

Kelurahan Ciwaduk Gelar Musrenbangkel 2025, Prioritaskan Penanganan Banjir

February 7, 2025
Next Post

TMMD ke-112, Dandim Pilih Kelurahan Mekarsari untuk Lokasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Sigit Haryono, Kapolres Pecinta Sepak Bola dan Fans AS Roma

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In