Serang, hipotesa.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 500,299 gram asal Sumatera yang siap diantarkan untuk diedarkan di wilayah Tangerang Banten oleh seorang kurir berinisial S (26) yang diamankan oleh petugas di area kedatangan terminal dua Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung mengatakan, kronologis penangkapan seorang kurir sabu tersebut bermula dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian diolah selama dua Minggu dengan melakukan pemantauan terhadap keberangkatan pelaku dari pulau Sumatera menuju Banten. Kemudian, pada Senin 13 September 2021 pukul 12.15 di area kedatangan terminal dua Bandara Soekarno-Hatta, pelaku langsung dibawa oleh petugas untuk dilakukan interogasi dan penggeledahan.
“Kita geledah ternyata tidak ditemukan apapun dikantong saku dan lain-lain, terakhir kita buka sandalnya dan ternyata kita temukan dua paket atau dua bungkus plastik bening yang isinya diduga es kristal yakni sabu,” katanya kepada wartawan saat konferensi pers di kantor BNN Provinsi Banten, Senin (20/9/2021).
Hendri mengatakan, setelah dinyatakan membawa barang haram pelaku langsung dibawa ke kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan pendalaman untuk mengetahui jaringan dari pelaku. Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku sebagai kurir dan baru pertama kali melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu ini.
“Pengakuannya baru satu kali, tapi saya percaya ini sudah berulangkali dilakukan. Kita lakukan pendalaman lebih lanjut, terkait barang ini mau dibawa kemana dan pendalaman siapa bandar dibelakang penyelundupan sabu ini, tapi ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dengan tertangkapnya pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu ini, pihaknya dapat menyelamatkan sekitar 500 orang apabila dipakai hanya satu gram. Namun, apabila digunakan hanya setengah gram pihaknya menyelamatkan sekitar 1000 orang dari narkoba jenis sabu ini.
“Saya berharap dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Provinsi Banten, jangan pernah menyentuh apalagi menggunakan narkoba, karena narkoba dapat merusak masa depan khususnya masa depan anak,” ucapnya.
Sementara itu, pelaku berinisial S asal Bogor ini mengaku, dirinya baru pertama kali melakukan perbuatannya, keuntungan yang didapatkan hanya dengan sekali antar sekitar Rp10 juta, sehingga dirinya tergiur dan nekat melakukan perbuatan tersebut.
“Sekali antar Rp10 juta, saya sudah punya istri dan satu anak baru lahir, dan saya baru pertama kali melakukannya,” katanya.
Reporter: Uqel El Satire