• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, November 29, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Dinilai Buta Aturan dan Arogan, Pelaku UMKM: SC Mukota KADIN Depok Sebaiknya Dibubarkan

Admin Hipotesa by Admin Hipotesa
October 29, 2021
in Berita, Ekonomi dan Bisnis
1
17
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, hipotesa.id,.- Penolakan oleh anggota Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukota) Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok terhadap perwakilan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dinilai sebagai ketidak berpihakan kepada pengusaha muda maupun UMKM.

“Penolakan yang dilakukan SC Mukota Kadin Depok terhadap pelaku UMKM, adalah sikap yang tidak humanis dan terkesan arogan, padahal kami (pendaftar- red) hanya menanyakan sekaligus verifikasi terkait kejelasan kepesertaan anggota Mukota Kadin Depok, karena isunya peserta yang mendaftar belum tentu diterima” kata Muhammad Balaguna salah satu perwakilan pelaku UMKM , Kamis (28/10).

Baca Juga

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025

Balaguna juga mengatakan, SC Mukota Kadin Depok yang mewakili stakeholder pengusaha depok semestinya tidak asal tolak apalagi arogan.

“Ya, terkesan tidak humanis dan arogan saat menerima kita yang hanya perwakilan pelaku UMKM. Padahal tujuannya untuk verifikasi terkait kejelasan kepesertaan anggota Mukota Depok,” ujarnya.

Balaguna pun menyayangkan pihak penyelenggara MUSKOTA KADIN Kota Depok yang terindikasi buta aturan karena tidak dapat menunjukkan Suraat Keputusan (SK) sebagai bukti saat ditanya keabsahan bahwa penyelenggara memiliki hak otoritas terhadap penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Depok.

“Kita pun menyayangkan penyelenggara yang tidak mampu menunjukkan Surat Keputusan (SK) sebagai bukti Ketika kami menanyakan keabsahan penyelenggara,” jelas Balaguna.

Menurutnya, Pihak penyelenggara harus memiliki keabsahan hak otoritas terhadap penyelenggaraan MUSKOTA KADIN Kota Depok. Padahal, kata Balaguna, hal tersebut merupakan landasan konstitusional dalam menyelenggarakan kegiatan besar organisasi.

“Jadi, lanjutnya, sebaiknya SC MUKOTA KADIN Kota Depok dibubarkan saja, karena bersikap arogan dan buta aturan,” tegasnya.

 

Tags: Kadin Kota DepokMuhammad BalagunaMukota Kadin Depok
Previous Post

Kadin Jabar Diminta Ambil Alih Muskota Kadin Depok

Next Post

PMI Kota Cilegon Salurkan 1000 Vaksin Jenis Pfizer untuk Masyarakat

Related Posts

Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Next Post

PMI Kota Cilegon Salurkan 1000 Vaksin Jenis Pfizer untuk Masyarakat

Comments 1

  1. Pingback: Dinilai Buta Aturan dan Arogan, Pelaku UMKM: SC Mukota KADIN Depok Sebaiknya Dibubarkan – PT. Samudera Fattah Nusantara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Puluhan Kendaraan Diminta Putar Balik di Pos Penyekatan Gerem

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Sukardi Resmi Dilantik sebagai Ketua Rukun Nelayan HNSI Bojonegara

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • FKPPI PD 27 Banten Gelar Hut Ke 46 Tahun Membangun Negara Indonesia

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Berburu Takjil Enak di Kota Cilegon

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In