• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Modus Beli Handphone, Perampas Handphone Diciduk Polisi

Redaksi by Redaksi
January 30, 2022
in Berita, Hukum dan Kriminal, Peristiwa
0
1
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tangerang, hipotesa.id.,- Polresta Tangerang menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) lantaran diduga telah melakukan tindak pidana perampasan telepon genggam milik korban Rizky Hidayat, warga Kecamatan Tigaraksa.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, peristiwa perampasan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang yang jadi tempat kejadian perkara. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

“Korban mengalami luka di bagian lengan karena terjatuh saat berusaha mempertahankan ponselnya,” kata Zain.

Zain melanjutkan, awalnya korban hendak menjual ponsel miliknya itu. Korban kemudian meminta tolong teman bernama Zikir yang saat ini berstatus saksi untuk menjualkan ponsel itu. Saksi Zikir kemudian menghubungi tersangka yang sepengetahuan saksi Zikri, tersangka berniat membeli ponsel.

“Saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi HP. Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan HP namun terjatuh karena ditendang tersangka,” ujar Zain.

Korban dan saksi kemudian membuat laporan ke Polsek Tigaraksa. Aparat kemudian bergerak cepat melacak keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tersangka berhasil diringkus di rumahnya. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti HP, helm, sepeda motor yang digunakan tersangka untuk beraksi.

“Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya.

Tags: Maling HapePolresta Tangerang
Previous Post

BPN Provinsi Banten Raih Penghargaan Kepatuhan Standar Layanan Publik Tahun 2021

Next Post

Diduga Mengantuk, Pengemudi Tubruk Mobil di Jalan Tol Tangerang-Merak

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post
ilustrasi

Diduga Mengantuk, Pengemudi Tubruk Mobil di Jalan Tol Tangerang-Merak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kapolres Lebak Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres Lebak dan Kapolsek Bayah

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In