Serang, hipotesa.id – Pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berencana akan mengesahkan Rancangan KUHP pada bulan Juli 2022 mendatang. Pasal 240 dalam RKUHP tersebut berisi ancaman kurungan penjara bagi masyarakat yang menghina pemerintah.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Banten, Abda Oebismillah mengatakan, seruan yang seringkali disampaikan oleh UN Special Rapporteur on Freedom of Opinion and Expression menyatakan bahwa penjatuhan pidana penjara bukanlah hukuman yang sah untuk penghinaan. Selain itu, menurutnya, tidak ada riset yang cukup mendalam mengenai kebijakan penjatuhan pidana dalam perkara penghinaan. Setidaknya, para pembuat Rancangan KUHP mesti berkaca bagaimana Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap perkara – perkara pidana terkait dengan penghinaan.
“Sudah sepatutnya pasal kolonial ini tidak perlu ada karena tidak sesuai lagi dengan negara demokratis yang merdeka,” katanya, Senin 20 Juni 2022.
Abda menuturkan, tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah yang diatur dalam pasal 240-241 RKUHP. Pasal ini disebut juga dengan nama pasal Haatzaai Artikelen. Haatzaai artikelen sesungguhnya berasal dari British Indian Penal Code, dan pada waktu itu dianggap tepat untuk diberlakukan terhadap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang terjajah oleh Belanda. Pasal tersebut pun sudah dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi UUD 1945 berdasarkan putusan MK No. 6/PUU-V/2007.
“Jika kita merujuk pada Komentar Umum Konvenan Hak Sipil dan Politik Komisi HAM PBB No 34, poin 38 juga disebutkan bahwa pemerintah negara peserta tidak seharusnya melarang kritik terhadap institusi contohnya kemiliteran dan juga kepada administrasi negara,” paparnya.
Abda menegaskan, pasal dalam RKUHP tersebut tidak saja kabur dan multitafsir, namun juga sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai-nilai sosial dasar dalam masyarakat demokratik yang modern. Selain itu, hukum pidana tentang penghinaan tidak boleh digunakan untuk melindungi suatu hal yang sifatnya subjektif, abstrak dan merupakan suatu konsep seperti lembaga negara, simbol nasional, identitas nasional, kebudayaan, pemikiran, agama, ideologi dan doktrin politik.
Diketahui, RKUHP tersebut rencananya akan disahkan pemerintah dan DPR RI pada Juli 2022 mendatang. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disoroti lantaran dinilai mengancam masyarakat yang kritis terhadap pemerintah karena dianggap menghina.
Aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut. “Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Kemudian, ancaman hukuman 3 tahun penjara yang disebutkan dalam pasa 240 RKUHP akan dinaikkan menjadi 4 tahun, jika penghinaan yang dimaksud dilakukan di media sosial, sebagaimana bunyi draft pasal 24 RUKUHP berikut ini. “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”