• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Saturday, January 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

KI Banten Himbau Badan Publik Laksanakan Keterbukaan Informasi Tahapan PPDB 2022

Redaksi by Redaksi
June 24, 2022
in Berita
0
32
SHARES
939
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Provinsi Banten.

Komisi Informasi (KI) Banten, kembali menghimbau badan publik penyelenggara, untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik sebaik mungkin.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud. Dirinya menjelaskan bahwa pada tahapan PPDB tahun 2022 ini, para badan publik harus bisa melaksanakan agenda keterbukaan informasi publik, di semua tingkatan sekolah yang ada di Provinsi Banten.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau, penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Toni, kepada hipotesa.id pada Jumat, 24 Juni 2022.

Toni juga mengimbau kepada para Kepala Sekolah di semua tingkatan, agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022. Tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

“Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPID Pelaksana wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,” ucapnya.

Diketahui dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan bahwa, penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.

Selain itu, dalam pasal 15 Ayat 2 huruf i, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yaitu informasi tentang penerimaan calon peserta didik, pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Untuk itu dikatakan Toni, bahwa jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.

“Dalam hal ini, KI Banten lebih mengedepankan, mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di websitenya masing-masing,” katanya.

“Sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik, dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Toni. ***

Tags: Komisi InformasiPPDBProvinsi Banten
Previous Post

Akibat Mesin Cuci Korslet, Rumah Warga di Tanara Hangus Terbakar

Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Kunjungan Ke Pelabuhan Ciwandan, Menko PMK Menanyakan AKBP Sigit Haryono

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • Masih ngefly, Pegawai Kecamatan Cibeber ditangkap Polisi

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In