• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, September 5, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

KI Banten Himbau Badan Publik Laksanakan Keterbukaan Informasi Tahapan PPDB 2022

Redaksi by Redaksi
June 24, 2022
in Berita
0
32
SHARES
935
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Provinsi Banten.

Komisi Informasi (KI) Banten, kembali menghimbau badan publik penyelenggara, untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik sebaik mungkin.

Baca Juga

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud. Dirinya menjelaskan bahwa pada tahapan PPDB tahun 2022 ini, para badan publik harus bisa melaksanakan agenda keterbukaan informasi publik, di semua tingkatan sekolah yang ada di Provinsi Banten.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau, penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Toni, kepada hipotesa.id pada Jumat, 24 Juni 2022.

Toni juga mengimbau kepada para Kepala Sekolah di semua tingkatan, agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022. Tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

“Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPID Pelaksana wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,” ucapnya.

Diketahui dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan bahwa, penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.

Selain itu, dalam pasal 15 Ayat 2 huruf i, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yaitu informasi tentang penerimaan calon peserta didik, pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Untuk itu dikatakan Toni, bahwa jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.

“Dalam hal ini, KI Banten lebih mengedepankan, mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di websitenya masing-masing,” katanya.

“Sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik, dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Toni. ***

Tags: Komisi InformasiPPDBProvinsi Banten
Previous Post

Akibat Mesin Cuci Korslet, Rumah Warga di Tanara Hangus Terbakar

Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Related Posts

Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Berita

Pleno IV MPW Pemuda Pancasila Banten, Reshuffle Kepengurusan Hadirkan Energi Baru

August 31, 2025
Berita

Tidar Kota Cilegon Gelar Tunas, Tiyandi: Komitmen Perjuangan Politik dan Sosial

August 31, 2025
Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Sukardi Resmi Dilantik sebagai Ketua Rukun Nelayan HNSI Bojonegara

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • DPC HIPPI Kota Cilegon Resmi Dilantik, Siap Menjadi Mitra Strategis Industri

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In