• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, June 27, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

KI Banten Himbau Badan Publik Laksanakan Keterbukaan Informasi Tahapan PPDB 2022

Redaksi by Redaksi
June 24, 2022
in Berita
0
32
SHARES
934
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Dalam rangka penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 di Provinsi Banten.

Komisi Informasi (KI) Banten, kembali menghimbau badan publik penyelenggara, untuk bisa melaksanakan keterbukaan informasi publik sebaik mungkin.

Baca Juga

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud. Dirinya menjelaskan bahwa pada tahapan PPDB tahun 2022 ini, para badan publik harus bisa melaksanakan agenda keterbukaan informasi publik, di semua tingkatan sekolah yang ada di Provinsi Banten.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Undang-undang keterbukaan informasi publik, bahwa Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik, yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau, penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan Undang-undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” kata Toni, kepada hipotesa.id pada Jumat, 24 Juni 2022.

Toni juga mengimbau kepada para Kepala Sekolah di semua tingkatan, agar bisa menyesuaikan dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 489.l/Kep.50-Huk/2022. Tentang pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.

“Selaku PPID pelaksana tentunya memiliki hak dan kewajiban, salah satu kewajiban PPID Pelaksana wajib mengumumkan informasi publik secara berkala,” ucapnya.

Diketahui dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1 dijelaskan bahwa, penyampaian informasi berkala juga dapat dilakukan melaui website resmi yang dimiliki badan publik dengan menyampaikan informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait.

Selain itu, dalam pasal 15 Ayat 2 huruf i, dijelaskan bahwa dalam penyelenggaraan PPDB tahun 2022, PPID Pelaksana SMA, SMK dan SKh wajib menyampaikan sekurang-kurangnya ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yaitu informasi tentang penerimaan calon peserta didik, pada badan publik yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan untuk umum.

Untuk itu dikatakan Toni, bahwa jika dalam hal pelaksanaan PPDB mendapatkan suatu permasalahan akses informasi, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan mekanisme dari mulai permohonan informasi publik, keberatan kepada badan publik hingga menjadi permohonan penyelesaian sengketa informasi publik bagi warga negara Indonesia.

“Dalam hal ini, KI Banten lebih mengedepankan, mendorong PPID pelaksana untuk dapat melaksanakan kewajibannya, yaitu dengan memutakhirkan informasi berkala di websitenya masing-masing,” katanya.

“Sehingga masyarakat khususnya pengguna informasi dapat mengakses informasi publik, dan memberikan kepercayaan kepada badan pubik dalam melaksanakan tugasnya sepanjang informasi yang disampaikan akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” kata Toni. ***

Tags: Komisi InformasiPPDBProvinsi Banten
Previous Post

Akibat Mesin Cuci Korslet, Rumah Warga di Tanara Hangus Terbakar

Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Related Posts

Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Berita

IMC Gelar Turnamen Biliard Perkuat Silaturahmi dan Gali Potensi Anggota

May 30, 2025
Next Post

Menjaga Silaturahmi dan Kebugaran Tubuh, Kapolres Serta Anggota Polres Cilegon Gowes Bareng

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Camat Ciwandan Harapkan Kelurahan Banjarnegara Jadi Wilayah lndustri Kreatif dan Wisata

    2 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Dinilai Tidak Maksimal, Kesbangpol Balik Pertanyakan Mahasiswa

    276 shares
    Share 23 Tweet 14
  • GPLD dan Karang Taruna Batukuda Sinergi Kebaikan : Bedah Buku Keadilan Gender & Santunan Anak Yatim

    4 shares
    Share 2 Tweet 1
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In