• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, April 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum

Redaksi by Redaksi
August 20, 2022
in Berita
0
46
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Hipotesa.id – Gugatan Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, memasuki masa sidang ke lima. Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo sebagai pihak tergugat, hingga sidang ke empat belum juga menunjuk Kuasa Hukumnya.

Majelis Hakim PTUN Jakarta, Andi Maderumpu, SH. MH bahkan memberikan teguran keras, dengan meminta Panitera Pengganti untuk memberikan kembali surat panggilan kepada Jokowi untuk segera mendaftarkan surat kuasanya dan menanggapi gugatan penggugat.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

“Sampai batas waktu yang ditentukan tergugat belum memberikan jawaban. Sebab itu, Majelis Hakim meminta agar tergugat untuk segera memberikan jawabannya,” tegas Andi dalam e-court PTUN Jakarta.

Seprti diketahui sebelumnya, Aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) DPC Banten, Rizki Aulia Rohman secara resmi melakukan langkah hukum gugatan Tata Usaha Negara ke PTUN Jakarta dalam merespon Keputusan Presiden tentang Pengangkatan penjabat Gubernur Banten. Sidang gugatan telah berlangsung sejak Rabu, 13 Juli 2022. Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan nomor 202/G/2022/PTUN.JKT.

Rizki beralasan, dasar gugatan perihal penjabat Gubernur Banten, karena telah merugikan hak demokrasi masyarakat Banten. Karena dalam melakukan pengangkatan penjabat gubernur harus memuat aturan pelaksana terkait mekanisme pemilihan yang terbuka, transparan dan akuntabel sehingga tidak menggeser prinsip demokrasi.

Kuasa Hukum Raden Elang Yayan Mulyana yang bertindak sebagai kuasa hukum Rizki, mengatakan tidak hadirnya Kuasa Hukum Presiden menunjukan jika Jokowi tidak memiliki alasan yang kuat untuk membantah objek gugatan terkait Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

“Kami yakin, Presiden tidak memiliki alasan hukum yang kuat untuk menyanggah objek gugatan hukum kami. Karena sudah jelas, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten, telah melanggar konstitusi,” cetusnya.

Tidak ada jawaban hingga saat ini, lanjut Yayan, membuat dirinya semakin yakin, bahwa Hakim akan mengabulkan gugatan kliennya. Sehingga, dengan demikian jabatan Pj Gubernur Al Muktabar gugur demi hukum.

“Dan hal yang terpenting adalah Presiden dapat melakukan perbaikan secara hukum secara jelas mengenai mekanisme pengangkatan Pj Gubernur Banten, tanpa melanggar hak konstitusi masyarakat Banten, Otonomi Daerah dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik,” jelasnya.

Kuasa Hukum lainnya, Satria Pratama, melanjutkan, jika penunjukan Pj Gubernur dilakukan hanya atas dasar pertimbangan status jabatan sebagaimana pasal 210 ayat (11) UU 10 tahun 2016, maka tentulah pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan kepentingan umum khususnya masyarakat Banten, karena belum tentu Penjabat yang dimandatkan untuk menganti Gubernur, Bupati Walikota paham akan permasalahnya dan malah menjadi conflict of interest.

Sebab itu, Satria berharap, memasuki sidang ke lima yang jatuh pada hari ini, Kamis (18/8) Hakim dapat bertindak dengan tegas sesuai dengan perturan hukum yang berlaku.

“Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Makna equality before the law ditemukan di hampir semua konstitusi negara. Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Maka setiap aparat penegak hukum terikat secara konstitusional dengan nilai keadilan yang harus diwujudkan dalam praktik ,” pungkasnya

Previous Post

Sambut Pemilu 2024, Demokrat Kabupaten Tangerang Panaskan Mesin Partai

Next Post

Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi, Luhut Harus Turun Tangan

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi, Luhut Harus Turun Tangan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Immanuel Kant, Akal Murni dan Kita

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Menarik! Ajang Buka Bersama KNPI Cilegon Diisi Soft Launching Buku Pemuda Paripurna

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Nabi Syu’aib As dan Air Mata Cinta Kepada Allah

    54 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In