• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, August 20, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Pengangkatan Pj Gubernur Bisa Hambat Investasi, Luhut Harus Turun Tangan

Redaksi by Redaksi
August 20, 2022
in Berita
0
34
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Hipotesa.id – Polemik pengangkatan penjabat (Pj) Gubernur belum berakhir, sebab pemerintah sampai saat ini masih belum mengeluarkan regulasi teknis yang mengatur kewenangan para Pj Gubernur tersebut.

Belum diterbitkannya regulasi tersebut dinilai pengamat hukum Dr. Dian Parluhutan, S.H., LL.M bisa mengganggu iklim investasi di daerah.

Baca Juga

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025

“Jika dilihat dari segi hukum bisnis dan hukum internasional, saat ini Presiden Jokowi membutuhkan adanya kegiatan investasi asing masuk ke Indonesia. (Belum adanya regulasi teknis) tentang pengangkatan Pj Gubernur akan menimbulkan permasalahan atau hambatan bagi investor asing untuk masuk ke Indonesia,” ujarnya, Sabtu 20 Agustus 2022.

Hambatan tersebut menurut Dian, karena para investor membutuhkan kepastian hukum agar mereka nyaman saat menanamkan modalnya.
Dian menerangkan, belum adanya aturan yang jelas tentang kewenangan Pj Gubernur, bisa berpotensi pada pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires).

“Ketika ada yang melakukan gugatan ultra vires terhadap penjabat gubernur, maka keputusan kerjasama investasi dapat dibatalkan oleh PTUN. Tentu hal ini juga akan terbuka lebar terjadinya gugatan kepada pemerintah Indonesia di mahakamah internasional, sebagaimana yang telah dialami Karaha Bodas Company L.L.C yang melibatkan PT Pertamina dimana pemerintah Indonesia dikalahkan, karena pemerintah dianggap telah melanggar prinsip proposional dan prespektif hukum internasional,” terangnya.

Oleh karena itu, menurut Doktor lulusan Universitas Saarlandes Jerman, pengangkatan Pj Gubernur bukan hanya domain Kementerian Dalam Negeri, melainkan juga Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Hukum dan HAM.

“Di sini urgensi para menteri tersebut untuk duduk bersama, terutama Pak Luhut Binsar Panjaitan harus terlibat, agar iklim investasi tidak terkendala,” katanya.

Dian juga menegaskan, langkah tersebut sangat penting, mengingat laporan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), sebuah organisasi ekonomi negara-negara berkembang merilis minim investasi di Indonesia karena terkendala permasalahan regulasi.

Selain itu, Dian juga menyoroti gugatan yang dilayangkan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Rizki Aulia Rohman ke PTUN Jakarta yang menggugat Keppres pengangkatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar yang hingga sidang kelima belum juga memberikan jawaban gugatan tersebut.

“Pemerintah perlu menyikapi dengan mengutus kuasa hukumnya untuk menjawab gugatan dari pihak penggugat. Jadi pemerintah perlu mengirimkan tim ahli untuk menjawab gugatan ini. Demi mendapatkan kepastian hukum,” cetusnya.

Karena ini terkait dengan kepastian hukum, dirinya memberikan solusi jika sampai batas waktu ditentukan, pihak utusan presiden tidak kunjung hadir, maka solusinya adalah kebijaksanaan Hakim PTUN Jakarta. Sebab menurut hukum kontinental di Indonesia, Hakim memiliki tugas selain menjadi corong undang-undang, juga memiliki tugas melakukan penemuan hukum atau recht vinding.

Menurutnya, recht vinding sering dilupakan oleh hakim. Tugas inilah yang dapat dilakukan oleh Hakim PTUN, yakni menemukan hukum yang tepat untuk diterapkan ketika pemerintah tidak hadir dalam persidangan di PTUN. Dalam melakukan recht vinding ini, hakim harus bekerjasama dengan para ahli hukum, setelah mendapatkan banyak masukan dalam rangka menjalankan recht vinding, maka Hakim dapat membuat keputusan yang akan memiliki legitimasi di masyarakat.

“Terkait dengan temuan Ombudsman adanya maladministrasi dalam hal pengangkatan Pj Gubenur Banten oleh pemerintah, dapat menjadi titik solusinya, suatu keputusan pemerintah digugat karena adanya pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), karenannya dalam mengatasi gugatan ini, Hakim dapat melakukan recht vinding bekerjasama dengan Ombudsman. Nantinya, Ombudsman inilah yang akan mengeloborasi AAUPB untuk dimasukan dalam pertimbangan Hakim dalam membuat keputusan,” pungkasnya.

Previous Post

Jokowi Tidak Bisa Sanggah Gugatan, Keppres Pengangkatan Pj Gubernur Banten Terancam Gugur Demi Hukum

Next Post

Mahasiswa KKN Kelompok 89 UIN Banten Berikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Leuwi Bungur

Related Posts

Berita

Tingkatkan Kreativitas Warga, Karang Taruna Desa Batukuda Gelar Beragama Perlombaan di HUT RI ke-80

August 18, 2025
Berita

Tb Rizky Andika Kritisi Kinerja PT Krakatau Steel, Minta Negara Lakukan Perbaikan Signifikan

August 16, 2025
Berita

Warga Zona Kent Taman Krakatau Gelar Peringatan HUT RI ke-80 dengan Meriah

August 16, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Konsolidasi Upaya Jaga Persatuan dan Kesatuan Pemuda Mahasiswa

August 7, 2025
Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Next Post

Mahasiswa KKN Kelompok 89 UIN Banten Berikan Bantuan Air Bersih Kepada Warga Leuwi Bungur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Dinkop UKM Banten Perkuat UMKM untuk Naik Kelas dan Go Internasional

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Rohana Kudus: Pendidik, Wartawati, dan Pejuang Perempuan

    21 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Disnaker Cilegon Gelar Rapat Koordinasi Bahas Kursus Bahasa Asing untuk Tenaga Kerja

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Mantan Pejabat Pemprov Banten Ditahan Kejati

    22 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In