• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, October 22, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kecamatan Pontang akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang membandel membuang sampah di jembatan Pontang, Desa Pontang, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas tersebut berupa hukuman Pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta. Pemberian sanksi hukum pidana bagi pembuang sampah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025

Camat Pontang, Samsuri mengatakan, perlu ada tindakan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Pontang lantaran sudah beberapa kali diingatkan masih banyak orang yang membuang sampah di sekitaran jembatan pontang.

“Ini dilakukan untuk mengurangi sampah liar di Kecamatan Pontang, Khususnya di jembatan pontang ini setiap kali lewat banyak sampah berserakan,” katanya, Sabtu (10/09/2022).

Samsuri menuturkan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sebagai landasan bagi penegakan disiplin bagi warga agar membuang sampah pada tempatnya. Nantinya, proses penangkapan sampai pemberian sanksi akan mengacu pada perda tersebut.

“Akan ditindak tegas, kita sosialisasikan melibatkan seluruh stakeholder. Saya harap tidak ada lagi sampah berserakan,” katanya.

Disisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pontang, Suryadi mengatakan, pihak pemerintah Kecamatan Pontang menghimbau kepada Kepala Desa yang telah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk bayarkan retribusi.

“Kami juga menghimbau kepada desa yang sudah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk membayarkan retribusi angkutan sampah. Agar semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya,” ujarnya

Tags: CamatJembatanPontangSampah
Previous Post

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Related Posts

Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Berita

JAM Bersama Walikota dan Polres Kota Serang Serukan Stabilitas

August 31, 2025
Berita

Pemuda Pancasila Banten Dukung Polri, Ajak Masyarakat Tolak Aksi Anarkis

August 31, 2025
Berita

Dewan Aziz: Tidar Cilegon Perkuat SDM Pemuda Lewat Tunas 1 dan 2

August 31, 2025
Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • PSSI Sends Condolences After Another Fan Dies in Football Violence

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ketua FPCB Sampaikan Harapan untuk Ketua Kadin Kota Cilegon yang Baru

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Resmi Dilantik, MD KAHMI Kota Tangerang Komitmen Berikan Sumbangsih Pemikiran

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In