• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, April 24, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
107
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Pemerintah Kecamatan Pontang akan menindak tegas jika masih ada masyarakat yang membandel membuang sampah di jembatan Pontang, Desa Pontang, Kabupaten Serang.

Tindakan tegas tersebut berupa hukuman Pidana paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 50 juta. Pemberian sanksi hukum pidana bagi pembuang sampah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

Camat Pontang, Samsuri mengatakan, perlu ada tindakan tegas bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan di Kecamatan Pontang lantaran sudah beberapa kali diingatkan masih banyak orang yang membuang sampah di sekitaran jembatan pontang.

“Ini dilakukan untuk mengurangi sampah liar di Kecamatan Pontang, Khususnya di jembatan pontang ini setiap kali lewat banyak sampah berserakan,” katanya, Sabtu (10/09/2022).

Samsuri menuturkan, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) no 3 tahun 2019 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) sebagai landasan bagi penegakan disiplin bagi warga agar membuang sampah pada tempatnya. Nantinya, proses penangkapan sampai pemberian sanksi akan mengacu pada perda tersebut.

“Akan ditindak tegas, kita sosialisasikan melibatkan seluruh stakeholder. Saya harap tidak ada lagi sampah berserakan,” katanya.

Disisi lain, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Pontang, Suryadi mengatakan, pihak pemerintah Kecamatan Pontang menghimbau kepada Kepala Desa yang telah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk bayarkan retribusi.

“Kami juga menghimbau kepada desa yang sudah menerima pelayanan angkutan sampah agar tertib dan disiplin untuk membayarkan retribusi angkutan sampah. Agar semua bisa berjalan sesuai dengan semestinya,” ujarnya

Tags: CamatJembatanPontangSampah
Previous Post

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Related Posts

Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Next Post

UPG Bersih-bersih Kota Serang Melalui Kegiatan Bombastis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Immanuel Kant, Akal Murni dan Kita

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Haura Al-Insiyyah Tokoh Feminisme dari Islam

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Menarik! Ajang Buka Bersama KNPI Cilegon Diisi Soft Launching Buku Pemuda Paripurna

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Nabi Syu’aib As dan Air Mata Cinta Kepada Allah

    54 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In