• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, August 28, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

YLBHI Kecam Tindakan Diskriminasi Pemkot Cilegon: Berikan Hak Warga Negara untuk Bangun Rumah Ibadah

Redaksi by Redaksi
September 10, 2022
in Berita
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, hipotesa.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Walikota  Sanuji Pentamarta atas penandatanganan petisi penolakan pendirian gereja Maranatha di Cikuasa, Gerem, Kota Cilegon pada tanggal 7 September 2022.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, tindakan yang dilakukan Pemkot Cilegon merupakan perilaku diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia serta pengkhianatan terhadap konstitusi negara.

Baca Juga

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026

“Bahwa tindakan diskriminatif ini bukan merupakan kali pertama yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon, setelah sebelumnya Pemerintah Kota Cilegon diketahui telah menolak 4 kali pengajuan Izin Gereja HKBP Maranatha sejak tahun 2006 dan 5 kali menolak pengajuan izin Gereja Baptis Indonesia Cilegon sejak tahun 1995,” Kata Muhammad Isnur, Sabtu (10/09/2022).

Isnur menilai, tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik yakni persamaan perlakuan/tidak diskriminatif sebagaimana diatur dalam Pasal 344 Ayat (2) point (g) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Selain itu, tindakan ini nyata-nyata bertentangan prinsip pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana bunyi Pasal 29 Ayat (2) UUD NRI yang secara tegas menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Serta Pasal 22 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 39 Tahun 19 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu,” Paparnya.

Dalam kerangka hukum, lanjut Isnur, di Indonesia sejatinya telah memberikan jaminan atas kebebasan berkeyakinan dan beragama: tidak seorangpun dibenarkan mendapatkan tindakan intoleran dari pejabat negara. Namun, hal tersebut tidak diiringi dengan komitmen yang kuat dari pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menjamin rasa nyaman warga negara untuk beribadah. Kendati pada era Pemerintahan Joko Widodo isu toleransi menjadi salah satu agenda kampanye kebhinekaan, nampaknya melalui kasus ini hal tersebut telah gagal dalam tataran praktik.

“Kampanye kebhinekaan tanpa diiringi dengan komitmen kuat untuk memfasilitasi dan melindungi kelompok minoritas hanya akan menjadi Gimmick Politik,” Tegasnya.

Oleh sebab itu, YLBHI mendesak untuk:

1. Walikota dan Wakil Walikota Cilegon segera meminta maaf atas tindakan intoleran dan memfasilitasi pendirian rumah ibadah warga Kota Cilegon, serta segera memberikan izin permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diatas dan memberikan perlindungan sepenuhnya.

2. Menteri dalam Negeri menegur dan memberikan sanksi kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon yang bertindak diskriminatif dalam pelayanan publik, serta menjamin tidak berulangnya tindakan serupa di wilayah lain.

3. Presiden RI Joko Widodo memenuhi sumpah/janjinya untuk menegakkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang sepenuhnya menjamin kemerdekaan tiap-tiap umat beragama untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan nya masing-masing, termasuk untuk mendirikan rumah ibadah.

Tags: BantenCilegonDiskriminatifGerejaPemkot CilegonYLBHI
Previous Post

Golkar di Banten Solid Hadapi Pemilu Serentak

Next Post

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Related Posts

Berita

Pengalaman Panjang di Dunia Reserse, Kombes Pol Sigit Haryono Kini Pimpin Ditreskrimsus Kalsel

August 2, 2026
Berita

Di Balik Kalimat Viral tentang Keadilan di DPR, Ada Rekam Jejak Panjang Kombes Sigit Haryono

May 31, 2026
Berita

Syaefudin Pimpin Karataker KNPI Banten, Serukan Konsolidasi Besar Jelang Musda

March 13, 2026
Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Next Post

Awas! Buang Sampah di Jembatan Pontang Terancam Hukuman Pidana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • sumber gambar: wikipedia

    Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 38 Tweet 24
  • PC Nu Kota Cilegon Gelar PD PKNU, Demi Kembangkan dan Kemajuan NU

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Ditjen Pesantren: Keniscayaan dan Kado Istimewa di Hari Santri Nasional

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ketua DPD KNPI Cilegon Rizki Putra Sandika, Adakan Konsolidasi dan Buka Bersama Langkah Awal Solidkan Pemuda

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In