• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Wednesday, February 25, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Law Comunity UIN SMH Banten Apresiasi Polda Banten yang Berhasil Ungkap Penimbun BBM Subsidi

Redaksi by Redaksi
September 14, 2022
in Berita
0
102
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Organisasi Mahasiswa Hukum Law Comunity UIN SMH Banten mengapresiasi Polda Banten yang telah berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM jenis bio solar subsidi di Pandeglang.

Ketua Law Comunity UIN SMH Banten, Sahrul Hikam mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi ini adalah langkah Ditreskrimsus Polda Banten yang patut diapresiasi. Ia berharap agar Polda Banten bisa mengungkap penimbun BBM Subsidi lainnya agar alokasi BBM subsidi untuk masyarakat umum yang perlu dibantu, seperti nelayan dan petani tidak berkurang.

Baca Juga

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

“Biosolar sebagai BBM yang disubsidi mestinya diperuntukkan bagi yang berhak bukan untuk industri-industri yang melakukan bisnis yang komersial ataupun perorangan yang memonopoli untuk keuntungan pribadi,” Katanya, Rabu, (14/09/222).

Sahrul menuturkan, langkah Polda Banten melalui Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono dalam mengungkap kasus penimbun BBM subsidi sangat luar biasa, terlebih kasus semacam ini dampaknya dirasakan langsung oleh kelompok petani dan nelayan.

“Semoga Polisi dapat menindak tegas setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya

Tags: ApresiasiLaw comunityPolda-Banten
Previous Post

DPRD Banten Siap Sampaikan Tuntutan Buruh ke DPR RI

Next Post

Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El – Thayyibah

Related Posts

Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Next Post

Kemenag Kab. Serang Resmikan Ponpes Daar El - Thayyibah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Mantan Kapolres Cilegon Apresiasi Kemajuan Masjid Agung, Puji Kepemimpinan Wali Kota Robinsar

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • David Ricardo – Ekonom Inggris Klasik, Dikenal karena Teori Perdagangan Bebas dan Komparatif

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Salawatan: Corak Tradisi Lisan di Banten

    21 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In