• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Ratusan Obat Tramadol dan Obat Haxymer Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon.

Redaksi by Redaksi
September 19, 2022
in Berita
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hipotesa.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan Ratusan obat Tramadol dan obat Haxymer di Jl.Sunan Kudus Lingkungan Ciriu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Pada Senin, 19/9/2022.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. Membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan satu orang yang diduga pelaku pengedar
obat Tramadol dan obat Haxymer.

Baca Juga

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025

Pelaku yang berinisial RP (22) tahun diketahui adalah warga Lingkungan Kubang welut Samangraya, Kota Cilegon.

“Sewaktu ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap RP (22) didapati barang bukti berupa 10 lempeng obat Tramadol yang perlempengnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 100 butir dan 31 paket obat Haxymer yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 310 butir, dan kami juga mengamankan satu buah handphone Vivo milik pelaku,” ujar AKP Shilton.

Tersangka RP (22) mengaku mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba untuk segera mungkin melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku RP (22) tahun diancam dengan Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.0000.0000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Previous Post

Jaringan GUSDURian Banten Gelar Forum Pitulasan, Soroti Polemik Pembangunan Gereja HKBP di Cilegon

Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Related Posts

Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Berita

Demo 100 Hari Kerja Robinsar-Fajar : IMC Nilai Belum Maksimal

June 11, 2025
Next Post

Peran Mahasiswa Nahdliyyin Yang Memanusiakan Manusia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Sah! Ali Mujahidin Kembali Nahkodai Pengurus Besar Al-Khairiyah

    43 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Tau Anonymous? Begini Sejarah Kumpulan Hacker Ini

    4 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Iman Ariyadi akan Bebas 23 September Mendatang

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Sosialisasi Program P3-TGAI Tahap II Tahun 2024 BBWS Cidanau

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In