• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan 11 paket sabu.

Redaksi by Redaksi
January 3, 2023
in Berita, News
0
103
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cilegon, hiopotesa.id – Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang anak laki laki dibawah umur membawa 11 paket sabu sabu tepatnya didepan sebuah ruko dipinggir jalan raya diwilayah Kecamatan Gerogol Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul bahri membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang pelaku (anak dibawah umur) yang diduga berperan sebagai pengedar Narkotika jenis sabu.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Menurut informasi yang di terima awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon dipimpin oleh Kanit Idik II IPDA Nasdian, mendapat informasi dari masyarakat yang ada seorang laki-laki diduga tengah menyimpan/mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022 sekira Jam 16.30 Wib didepan sebuah ruko dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Gerogol Kota Cilegon

Setelah mendapatkan informasi kemudian tim Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan orang tersebut dan diketahui bernama *IR* dan diketahui juga merupakan anak dibawah umur (usia 17 Tahun), ketika dilakukan penggeledahan didapati 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan Kristal narkotika jenis sabu dibungkus potongan plastik hitam didalam saku jaket yang dipakainya, 1 unit handphone merk OPPO dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat.

Kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan pencarian terhadap narkotika jenis sabu-sabu yang telah disimpan dititik pengambilan didaerah Kota Cilegon dan didapati 5 (lima) bungkus plastik bening berisikan Kristal narkotika jenis sabu dibungkus potongan plastik hitam ditempat-tempat yang berbeda.

Diketahui bahwa pelaku anak dibawah umur berinisial *IR* tersebut mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 11 ( sebelas) paket dari pelaku BOY (DPO) untuk diedarkan.

Pelaku anak berinisial *IR* mendapatkan upah/imbalan uang dari pelaku BOY (DPO).senilai Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk satu kali melakukan pekerjaannya mengedarkan barang haram tersebut, dan pelaku anak mengaku sebelumnya sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatannya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku anak berinisial *IR* yakni 11 (sebelas) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekira 4,87 Gram, 1 (satu) unit Handhone merk OPPO dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat .

Syamsul “mengatakan bahwa pelaku IR (17) dapat dipersangkakan sesuai dengan “Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika” dengan ancaman hukuman Paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun Pejara, dan sehubungan dengan pelaku merupakan anak dibawah umur dalam penangannnya Satresnarkoba Polres Cilegon menerapkan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.”tegasnya.

Kami menghimbau untuk para orang tua agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya terutama di usia menjelang dewasa agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika baik sebagai pengguna atau sebagai pengedar ditengah maraknya kejahatan jalanan seperti genk motor dan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak dibawah umur.”tutup IPTU Syamsul bahri Selaku kasat narkoba polres Cilegon Polda Banten.

Tags: NarkotikaPolda-BantenPolres Cilegon
Previous Post

Apakah Sistem Proporsional Tertutup Pelemah Demokrasi Indonesia ?

Next Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • JRDP Nilai Pemilu 2024 Pragmatisme Politik akan Meningkat

    35 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • PP IKMBP Gelar Pelatihan Sekolah Keperempuanan

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pengukuhan Pengurus dan Pengawas Primkokas Periode 2025-2028: Wujudkan Koperasi yang Lebih Baik

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In