Lebak, hipotesa.id – Lantaran disinyalir pungut pajak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (29/3/2023)
Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Aswari mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri, padahal mestinya aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS tinggal diterapkan.
“Kacau ini kacau. KPU Kabupaten Lebak jelas-jelas melakukan pemungutan pajak kepada seluruh badan Ad-Hoc dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5% hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya dengan efektif, ” Ucap Aswari
Aswari menjelaskan bahwa ini hanya asumsi Bendahara KPU Kabupaten Lebak karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya di bawah 4.500.000 tidak dikenakan pajak.
“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak karena kita sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS” Imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut berbagai pernyataan saling dilontarkan oleh kedua belah pihak, dengan berbagai argumentasi sementara untuk KPU Kabupaten Lebak, bersi kukuh mengesampingkan aturan Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak PPh 21 yang menegaskan “seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.”
Meskipun demikian pihak IMALA Menyayangkan hal tersebut lantaran belum tentu secara keseluruhan gaji badan Ad-Hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan Ad Hoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan 4.500.000 perbulan,
IMALA juga akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan, bahkan ini bisa disebut mall administrasi yang akan kami bawa ke ombudsmen.
Reporter (Ricky)