• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, May 19, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

KPU Lebak Potong Honorarium Badan AD HOC Non PNS, Berdalih Pajak

Redaksi by Redaksi
March 29, 2023
in Berita
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lebak, hipotesa.id –  Lantaran disinyalir pungut pajak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ikatan Mahasiswa Lebak (IMALA) Melakukan audiensi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, pada Rabu, (29/3/2023)

Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak Aswari mengatakan bahwa, KPU Kabupaten Lebak ini punya aturan main sendiri, padahal mestinya aturan PKPU No. 53 terkait pemungutan pajak hanya dilakukan kepada pegawai badan Ad hoc yang merangkap sebagai PNS tinggal diterapkan.

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

“Kacau ini kacau. KPU Kabupaten Lebak jelas-jelas melakukan pemungutan pajak kepada seluruh badan Ad-Hoc dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) Baik yang ASN/PNS ataupun yang Non ASN/PNS sebesar 5% hanya berdasarkan asumsi dengan asas kehati-hatian KPU bahwa sewaktu waktu negara memerintahkan untuk memungut pajak, KPU Lebak sudah melakukannya dengan efektif, ” Ucap Aswari

Aswari menjelaskan bahwa ini hanya asumsi Bendahara KPU Kabupaten Lebak karena di Kabupaten Kota lain badan Ad hoc yang penghasilannya di bawah 4.500.000 tidak dikenakan pajak.

“Pemungutan pajak ini hanya dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak dan dengan dasar asas asumsi dari Bendahara KPU Kabupaten Lebak karena kita sudah melakukan advokasi ke beberapa Kabupaten/Kota lain mereka tidak melakukan pemungutan biaya kepada badan Ad hoc yang non ASN/PNS” Imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut berbagai pernyataan saling dilontarkan oleh kedua belah pihak, dengan berbagai argumentasi sementara untuk KPU Kabupaten Lebak, bersi kukuh mengesampingkan aturan Keputusan KPU No.53 Tahun 2023 dan aturan Pajak PPh 21 yang menegaskan “seseorang wajib membayar pajak apabila gaji perbulan telah mencapai 4.500.000.”

Meskipun demikian pihak IMALA Menyayangkan hal tersebut lantaran belum tentu secara keseluruhan gaji badan Ad-Hoc mencapai syarat wajib pajak dan bahkan secara analisa rata-rata pegawai badan Ad Hoc tidak mencapai syarat wajib pajak yaitu berpenghasilan 4.500.000 perbulan,

IMALA juga akan terus mengawal sampai urusan pajak ini selesai dan sesuai dengan aturan yang dipakai secara asas kemanusiaan, bahkan ini bisa disebut mall administrasi yang akan kami bawa ke ombudsmen.

 

Reporter (Ricky)

Tags: Badan Ad-HocKPU LebakPotong Gaji
Previous Post

Gelar Safari Ramadhan, AHY Sorot Krusialnya Kesadaran Anak Muda Pada SDM dan Ekonomi

Next Post

HMI Dukung sikap PDIP tolak Timnas Israel di Indonesia

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

HMI Dukung sikap PDIP tolak Timnas Israel di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Resmikan Outlet Baru, Burger Bangor Cilegon Adakan Promo

    31 shares
    Share 28 Tweet 18
  • H. Rufaji Zahuri Resmi Dilantik Menjadi Ketua HNSI Kota Cilegon

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Kumala Tuntut Percepatan Pembangunan Huntara Untuk Korban Banjir

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Thales: Saudagar yang Bergelar Bapak Filsafat

    21 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In