Cilegon, hipotesa.id – Kejaksaan Negeri Cilegon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Tersangka tersebut adalah Sdr. TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, Sdr. BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, dan Sdr. SES selaku pihak swasta dalam kegiatan pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Menurut surat penetapan tersangka nomor TAP-1417/M.6.15/Fd.1/05/2023, TDM diduga telah mengajukan permohonan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan RI untuk pembangunan Pasar Rakyat Grogol tanpa studi kelayakan dan ketentuan teknis yang sesuai. Tersangka BA selanjutnya menunjuk CV. Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender dan memulai pelaksanaan proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700,-. Tersangka SES diduga terlibat dalam pemberian suap kepada kedua tersangka lainnya.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Nomor: Print-07/M.6.15/Fd.1/12/2022 tanggal 09 Desember 2022 menginstruksikan Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
Berawal dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2019, di mana salah satu sasaran adalah revitalisasi 5000 pasar rakyat dari tahun 2015-2019 di seluruh Indonesia. Di tahun 2018, Kota Cilegon memperoleh dana dari Pemerintah Pusat melalui Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan yang salah.