• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Sunday, May 18, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

FORDISKA LIBAS Menyikapi Putusan MK: Kampanye Pemilu di Lembaga Pendidikan

Redaksi by Redaksi
August 24, 2023
in Berita, Politik
0
104
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) membahas implikasi dan dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penggunaan lembaga pendidikan dalam kampanye pemilu. Putusan MK tersebut menarik perhatian karena memengaruhi praktik kampanye dan partisipasi politik di lembaga pendidikan.

Ketua FORDISKA LIBAS, Ocit Abdurrosyid Siddiq menyampaikan pernyataan sikap dan beberapa point penting kepada hipotesa.id pada Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025

Diketahui dalam Pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pemilu disebutkan bahwa “pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Artinya, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye tanpa ada pengecualian.

Sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan itu lumayan berat. Bisa dipidana selama paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24.000.000 rupiah.

Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 521 pada UU yang sama. Pada bagian penjelasan bagi Pasal 280 Ayat 1 Huruf H itu, menyebutkan bahwa “fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta Pemilu hadir tanpa atribut, kampanye Pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Karena dianggap ada kontradiksi antara ketentuan pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H dengan penjelasannya -contradictio in terminis- ketentuan ini kemudian dimohonkan untuk dijudicial review kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. Alasan gugatan adalah adanya kontradiksi tadi. Pada Pasal 280 Ayat 1 Huruf H sudah dengan jelas dan tegas disebutkan bahwa ketiga tempat itu terlarang untuk kegiatan kampanye Pemilu tanpa catatan dan pengecualian.

Sementara dalam penjelasan atas pasal itu malah membuka celah dengan pengecualian. Ketentuan pada UU Pemilu yang telah menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu pada tahun 2019 -dan juga akan menjadi dasar bagi penyelenggaraan Pemilu tahu 2024 ini- sudah diimplementasikan. Khususnya pada bagian larangan tempat kampanye Pemilu. Ada banyak tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap peserta Pemilu yang melanggar ketentuan tersebut.

Banyak para calon anggota legislatif yang berurusan dengan penyelenggara Pemilu tersebab melakukan pelanggaran dengan melakukan kampanye di lokasi terlarang itu. Atas gugatan masyarakat tersebut, pada Rabu, 2 Agustus 2023, MK menetapkan bahwa penjelasan Pasal 280 Ayat 1 Huruf H bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap.

Hal yang sama ditetapkan oleh MK atas Pasal 280 Ayat 1 Huruf H, dengan catatan “sepanjang tidak dimaknai mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”. Sehingga pasal itu berbunyi “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye Pemilu”.

Pernyataan sikap FORDISKA LIBAS diantaranya:

  1. Mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengeluarkan peraturan petunjuk teknis yang jelas dan rinci terkait ketentuan penggunaan lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah dalam kampanye pemilu. Hal ini bertujuan agar ketentuan baru dapat diaplikasikan dengan jelas dan tidak menimbulkan tafsiran ganda.
  2. Meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk meningkatkan langkah pencegahan terhadap pelanggaran di lokasi pendidikan dan fasilitas pemerintah. Selain itu, diperlukan pengawasan yang lebih intensif pasca putusan MK serta penindakan yang adil dan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
  3. Mengajak Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk segera berkoordinasi guna mencapai kesamaan persepsi terkait ketentuan baru ini. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi permasalahan yang dapat timbul karena perubahan ketentuan.
  4. Mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pengelola lembaga pendidikan untuk bersikap selektif dan adil dalam menghadiri serta menyelenggarakan kegiatan politik praktis di lembaga pendidikan. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan netralitas lembaga pendidikan.
  5. Mendorong siswa dan mahasiswa untuk meningkatkan literasi kepemiluan guna membuat keputusan yang lebih berdasarkan informasi yang mendalam. Dengan demikian, mereka tidak hanya bergantung pada opini politisi yang berkunjung ke lembaga pendidikan.
  6. Mengajak semua elemen masyarakat untuk menjaga dan meresapi nilai-nilai pendidikan politik di lembaga pendidikan. Lembaga ini seharusnya dijaga agar tidak terlibat dalam politik praktis yang berpotensi memecah belah dan mengganggu persatuan.

 

Previous Post

Forum Diskusi dan Kajian Liberal Banten Society (FORDISKA LIBAS) Mengomentari Pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia

Next Post

Piala Wadirkrimsus Polda Banten 2023, AKBP Sigit: Bola menyatukan Polri dengan Masyarakat

Related Posts

Berita

Polemik CAA Vs Kadin, IMC: Kapolres Harus Evaluasi Anggotanya

May 15, 2025
Berita

Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

April 28, 2025
Berita

Juara Grup, Persic Cilegon Siap Tempur di Babak 32 Besar Liga 4 Nasional

April 26, 2025
Berita

Sah! Ayatullah Khumaeni Terpilih Sebagai Ketua Dewan Kebudayaan Kota Cilegon

April 24, 2025
Berita

Melalui Sosialisasi Wawar, PPK dan PPS Mancak Ajak Masyarakat datang ke TPS

April 17, 2025
Berita

Sinergi KNPI dan Pemkot Cilegon, Kolaborasi Pemimpin Muda

April 15, 2025
Next Post

Piala Wadirkrimsus Polda Banten 2023, AKBP Sigit: Bola menyatukan Polri dengan Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • H. Rufaji Zahuri Resmi Dilantik Menjadi Ketua HNSI Kota Cilegon

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Pantai Mandalika Berok Anyer: Liburan Murah, Fasilitas Lengkap

    107 shares
    Share 43 Tweet 27
  • Muharman Koto Nyalon Ketua IPSI Cilegon Lagi.

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Gen Cilegon Gelar Diskusi Bersama Wakil Wali Kota, Bahas Isu Sosial dan Lingkungan

    93 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Fadhilah Sedekah di Hari Jum’at untuk Para Mayyit

    54 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In