• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Thursday, July 31, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

Redaksi Hipotesa.id by Redaksi Hipotesa.id
September 23, 2024
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
101
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Cilegon – hipotesa.id

Polres Cilegon merilis lima tersangka pembunuhan APH, gadis berusia 5 tahun warga BBS 2, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, yang jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kelima tersangka itu adalah, Rahmi warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Lalu Saenah, warga Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.Kemudian Emi dan Ujang, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Yayan, warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, aksi keji yang dilakukan oleh pelaku utama yakni Rahmi dan Saenah ini bermotifkan utang debit. Sebab, Rahmi dan Saenah sempat meminta ibu APH untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online menggunakan data diri ibu APH sebesar Rp75 juta.

Lalu, Saenah juga cemburu kepada ibu korban karena Rahmi terlalu dekat dengan ibu APH. Rahmi dan Saenah memiliki hubungan sebagai pacar. Keduanya, memiliki kelainan seksual.

“Emi atas perintah Saenah dan Rahmi itu diimbali uang sebesar Rp50 juta untuk juga dalam kasus pembunuhan. Kemudian untuk kedua pelaku laki-laki Ujang dan Yayan ini, atas perintah Saenah dan Rahmi itu membantu pelaku untuk membuang mayat korban itu diimbali uang sebesar Rp100 ribu masing-masing,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin 23 September 2024.

Polisi juga sudah memeriksa 15 orang Saksi serta mengamankan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Bagi tersangka, ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara. Menurut Kemas, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi tersebut dengan target ibu korban sekitar satu bulan lalu.

“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap lima orang pelaku itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pada Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak tiga miliar. Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” terangnya.

Saat diperiksa, kedua otak propaganda dan pembunuhan APH ini juga kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diketahui, lokasi pembunuhan dilakukan di kamar kontrakan yang disewa pelaku untuk menyimpan barang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan, Saenah dan Emi sudah mengumpulkan ibu korban pada hari kejadian. Keduanya bersembunyi di dalam kamar kontrakan yang dijadikan gudang. “Ketika ibu korban keluar, anaknya langsung di ambil dibawa ke gudang itu mulut korban di tutup menggunakan tangan dibekap karna si korban melawan. Kemudian di tutup menggunakan lakban, disitu sudah di eksekusi di pukul dengan menggunakan shockbreker setelah di pukul kemudian korban juga di tutup mukanya dengan menggunakan boneka bantal kemudian didudukin kemudian korban sampai tak sadarkan diri sempat di masukkan ke dalam kontainer,” papar AKP Hardi.

“Rahmi datang ke rumah korban, dia mengajak orang tua korban untuk melapor ke Polres Cilegon kemudian setelah di Polres mereka keluar berpencar. Emi itu pulang ke Pandeglang kemudian Saenah itu membawa korban di dalam ransel itu untuk pergi kemudian mereka bersembunyi di daerah Kramatwatu,” tambahnya.

Sampai tanggal 18 September mereka sudah berkeliling mencari tempat untuk membuang jasad korban. Salah satu tersangka juga sempat merekomendasikan untuk membakar korban. Namun hal itu dilarang oleh Ujang dan Yayan, karena ketakutan akhirnya Ujang dan Yayan membawa jasad tersebut dan membuangnya dari Jembatan Cihara, Kabupaten Lebak.

“Setelah itu mereka kembali ke kontrakan yang berada di Pandeglang, kemudian untuk Ujang dan Yayan diperintahkan untuk membakar ransel tersebut,” tutupnya

(Red/Fadli)

Tags: Hukum dan Kriminal
Previous Post

Pelantikan KTNA Kota Cilegon Periode 2024-2029, Fokus pada Pemberdayaan Pertanian dan Nelayan

Next Post

KPU Cilegon Umumkan Nomor Urut Calon Pilkada 2024

Related Posts

Berita

DPD KNPI Cilegon Gelar Fun Football Sebagai Ajang Silaturahmi di HUT KNPI ke-52

July 25, 2025
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H, Warga Ciberko Gelar Pawai Obor dan Lomba Islami

June 28, 2025
Berita

Dari Aktivisme ke Apatisme : Alarm bagi Budaya Politik Partisipatif

June 16, 2025
Berita

100 Hari Kerja Diskusi Dengan Mahasiswa, PMII Cabang Cilegon : Langkah Positif Robinsar-Fajar

June 13, 2025
Berita

Demonstrasi Buruh Blokade Gerbang PT Bungasari, Forum Pengusaha Lokal : Sangat di Sesalkan

June 13, 2025
Berita

Pemkot Cilegon Gelar Merdeka Bicara, KNPI: Bukti Robinsar-Fajar Tidak Anti Kritik

June 12, 2025
Next Post

KPU Cilegon Umumkan Nomor Urut Calon Pilkada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Ucapan KAHMI Cilegon

    Akbar Johan Dilantik Jadi Ketum ALFI, MD KAHMI Cilegon: Kami Menyambut Positif

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Tradisi Ngumbah Keris Malam Satu Suro, Tujuannya Apa?

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • SMAN 2 KS Siap Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen

    15 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Ketua BEM UNSERA, Nilai Statement BEM Nusantra Telah Menyakiti Hati Buruh

    29 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Banyak Permintaan, Sekolah Filsafat Averroes Kembali Buka Extension Course Epistemologi Islam

    74 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In