• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Monday, November 17, 2025
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Polres Cilegon Ungkap Pembunuhan Tragis Anak 5 Tahun

Redaksi Hipotesa.id by Redaksi Hipotesa.id
September 23, 2024
in Berita, Hukum dan Kriminal
0
102
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Cilegon – hipotesa.id

Polres Cilegon merilis lima tersangka pembunuhan APH, gadis berusia 5 tahun warga BBS 2, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan/Kota Cilegon, yang jasadnya dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Kelima tersangka itu adalah, Rahmi warga Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Lalu Saenah, warga Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap.Kemudian Emi dan Ujang, warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, dan Yayan, warga Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.

Dalam keterangannya, Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menyampaikan, aksi keji yang dilakukan oleh pelaku utama yakni Rahmi dan Saenah ini bermotifkan utang debit. Sebab, Rahmi dan Saenah sempat meminta ibu APH untuk meminjam uang di aplikasi pinjaman online menggunakan data diri ibu APH sebesar Rp75 juta.

Lalu, Saenah juga cemburu kepada ibu korban karena Rahmi terlalu dekat dengan ibu APH. Rahmi dan Saenah memiliki hubungan sebagai pacar. Keduanya, memiliki kelainan seksual.

“Emi atas perintah Saenah dan Rahmi itu diimbali uang sebesar Rp50 juta untuk juga dalam kasus pembunuhan. Kemudian untuk kedua pelaku laki-laki Ujang dan Yayan ini, atas perintah Saenah dan Rahmi itu membantu pelaku untuk membuang mayat korban itu diimbali uang sebesar Rp100 ribu masing-masing,” ungkap AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin 23 September 2024.

Polisi juga sudah memeriksa 15 orang Saksi serta mengamankan sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Bagi tersangka, ancaman hukuman maksimal bisa seumur hidup penjara. Menurut Kemas, pelaku sebelumnya sudah merencanakan aksi tersebut dengan target ibu korban sekitar satu bulan lalu.

“Berkaitan dengan pasal yang disangkakan terhadap lima orang pelaku itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak pada Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak tiga miliar. Ini akan diberikan sanksi yang terberat, dan sudah kami komunikasikan dengan kejaksaan,” terangnya.

Saat diperiksa, kedua otak propaganda dan pembunuhan APH ini juga kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah. Diketahui, lokasi pembunuhan dilakukan di kamar kontrakan yang disewa pelaku untuk menyimpan barang.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menyampaikan, Saenah dan Emi sudah mengumpulkan ibu korban pada hari kejadian. Keduanya bersembunyi di dalam kamar kontrakan yang dijadikan gudang. “Ketika ibu korban keluar, anaknya langsung di ambil dibawa ke gudang itu mulut korban di tutup menggunakan tangan dibekap karna si korban melawan. Kemudian di tutup menggunakan lakban, disitu sudah di eksekusi di pukul dengan menggunakan shockbreker setelah di pukul kemudian korban juga di tutup mukanya dengan menggunakan boneka bantal kemudian didudukin kemudian korban sampai tak sadarkan diri sempat di masukkan ke dalam kontainer,” papar AKP Hardi.

“Rahmi datang ke rumah korban, dia mengajak orang tua korban untuk melapor ke Polres Cilegon kemudian setelah di Polres mereka keluar berpencar. Emi itu pulang ke Pandeglang kemudian Saenah itu membawa korban di dalam ransel itu untuk pergi kemudian mereka bersembunyi di daerah Kramatwatu,” tambahnya.

Sampai tanggal 18 September mereka sudah berkeliling mencari tempat untuk membuang jasad korban. Salah satu tersangka juga sempat merekomendasikan untuk membakar korban. Namun hal itu dilarang oleh Ujang dan Yayan, karena ketakutan akhirnya Ujang dan Yayan membawa jasad tersebut dan membuangnya dari Jembatan Cihara, Kabupaten Lebak.

“Setelah itu mereka kembali ke kontrakan yang berada di Pandeglang, kemudian untuk Ujang dan Yayan diperintahkan untuk membakar ransel tersebut,” tutupnya

(Red/Fadli)

Tags: Hukum dan Kriminal
Previous Post

Pelantikan KTNA Kota Cilegon Periode 2024-2029, Fokus pada Pemberdayaan Pertanian dan Nelayan

Next Post

KPU Cilegon Umumkan Nomor Urut Calon Pilkada 2024

Related Posts

Berita

Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

November 17, 2025
Berita

JAM Center Indonesia dan Pemuda Pancasila Gagas Ekonomi Kerakyatan Modern Berbasis Desa

October 29, 2025
Berita

Ketua Tidar Cilegon: Aflahul Aziz Kader Muda Prabowo yang Tepat Pimpin Karang Taruna Cilegon

October 23, 2025
Berita

Bawa Semangat Kolaborasi, FORWARD Siap Sukseskan HPN 2026 di Banten

October 19, 2025
Berita

Refleksi Gerakan 30 September: IMC Ingatkan Luka Sejarah dan September Hitam

September 30, 2025
Berita

Gelar Aksi Unjuk Rasa, HMI Cabang Serang Mengutuk Tindakan Represif Kepolisian

September 1, 2025
Next Post

KPU Cilegon Umumkan Nomor Urut Calon Pilkada 2024

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Nahkodai PMI Ciwandan, Cecep Irfanudin Ajak PMI Lakukan Tranformasi Gerakan

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Lima Gaya Bercinta Ala Kamasutra

    45 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Bukber dan Tarjung di Kelurahan Taman Baru: Perkuat Silaturahmi dan Kebersamaan Warga

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Bersama Masyarakat, PT Chandra Asri Kembangkan Industri Pengelolaan Sampah 

    11 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ahmad Suhandi Sebut Hari Sumpah Pemuda Adalah Hari Kebangkitan

    112 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In