Pandeglang, hipotesa.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang mendatangi ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan audiensi dengan Kepala BPN Pandeglang pada pukul 09.30 WIB, Jumat, 26 Juli 2024.
Audiensi ini dihadiri oleh Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, pihak BPN Pandeglang Ikhsan Kasi Pendaftaran dan Penetapan, serta jajarannya.
Dalam audiensi, HMI Cabang Pandeglang menanyakan terkait adanya pengklaiman pulau-pulau dan sejumlah pulau kecil lainnya di wilayah perairan Kabupaten Pandeglang, salah satunya pulau di Kecamatan Sumur yang diklaim sebagai Hak Milik.
“Diketahui dari informasi di lapangan, setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190, 00191, 00238, dan SHP 00001,” ungkap Tayo, sapaan akrab Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang.
Entis Sumantri, Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, menyampaikan bahwa masalah ini bukan lagi hal baru tetapi masalah lama yang terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau menjadi Hak Milik.
“Ini bukan lagi masalah baru yang terjadi tetapi masalah lama yang terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau menjadi Hak Milik,” katanya.
“Sangat disayangkan jika ternyata pulau tersebut diklaim oleh perusahaan yang jelas-jelas dari hasil audiensi kami dengan pihak BPN hanya hak pakai saja bukan hak milik. Jadi, jelas hal ini adanya dugaan penyelewengan hak atas tanah tersebut,” ujar Entis.
“Jika kita merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi,” tambahnya.
“Yang kami sayangkan, Kepala ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang tidak bisa menemui dan memberikan jawaban langsung kepada kami, sehingga diskusi atau audiensi ini hanya menjadi perdebatan kusir saja karena pemegang kewenangan di BPN Pandeglang tidak hadir dalam audiensi dengan kami,” ungkapnya.
Moh Ilham, Ketua Bidang PPD HMI Cabang Pandeglang, menambahkan bahwa audiensi di kantor ATR/BPN Pandeglang tidak memuaskan karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas mengenai persoalan pulau kecil, yaitu Pulau Mangir dan Pulau Oar yang diklaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut.
“Audiensi yang kita lakukan di kantor ATR/BPN Pandeglang tidak memuaskan karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas mengenai persoalan pulau kecil yaitu Pulau Mangir dan Pulau Oar yang diklaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut,” ujarnya.
Ilham juga menyoroti penjelasan yang diberikan oleh ATR/BPN Pandeglang. “ATR/BPN Pandeglang waktu audiensi memberikan penjelasan tidak rasional. Masa iya BPN Pandeglang tidak tahu kenapa pulau tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal jelas-jelas BPN ini adalah yang mempunyai wewenang lebih dalam persoalan pertanahan,” tegasnya.
“Maka kami jelas kuat dugaan kami adanya kongkalikong pihak BPN dengan pihak pemilik SHM yaitu perusahaan. Jangan sampai semua masyarakat Pandeglang marah,” lanjut Ilham.
Entis Sumantri menambahkan bahwa tindakan ini telah membohongi publik dan mengakibatkan gejolak dari berbagai kalangan. “Kami rasa ini sudah membohongi publik, sehingga mengakibatkan gejolak dari berbagai kalangan. Kami khawatir dugaan jual beli pulau ini benar-benar terjadi adanya di wilayah Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang, Banten,” katanya.
“Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang akan mengawal persoalan agraria dan persoalan masyarakat ke pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintahan pusat Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia,” tutupnya
(Rilis/Tayo)