• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Paket Tender 300 Juta di Sekretariat DPRD Banten di PL-kan

Redaksi by Redaksi
March 8, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Terjadi lagi di Provinsi Banten, paket pekerjaan yang seharusnya dilelangkan atau di tenderkan dilakukan lagi proses pengadaan barang/jasa secara penunjukan langsung atau PL. Kali ini terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Penelusuran yang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Banten, paket pekerjaan yang di PL-kan adalah dengan pagu sebesar Rp. 320 Juta, dengan paket pekerjaan tersebut yaitu Sewa Space Billboard DPRD Provinsi Banten, yang lokasi pekerjaan tersebut SJL. Rade Fatah pertigaan, ciledug-Kota Tangerang.

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

Aliga Abdillah sebagai Wasekbid Eksternal BADKO HMI Jabodetabeka – Banten mengatakan,  proses pengadaan barang jasa untuk pekerjaan tersebut sudah selesai dan telah berkontrak yang dilaksanakan dengan perusaahan. Pemenang PL adalah CV Dunia Mediatama Communication, dan alamat perurusahaan tersebut berada di Perum Talaga Bestari Blok L4/25 Ds.Wanakerta Kec.Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Serta pagu kontrak yang tertuang dalam website LPSE Provinsi Banten adalah sebesar Rp. 300 Juta.

“Ini sangat aneh sekali, kenapa terjadi lagi proses pengadaan barang/jasa seperti ini di Provinsi Banten. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini pun sangat bertetantang dengan Peraturan Lembaga LKPP nomor 9 Tahun 2018,” katanya.

Aliga juga mengungkapkan, apabial kita melihat kedalam Perpres 16 Tahun 2018 pasal 38 ayat 5 ini jelas sangat bertentangandan, tidak ada satupun point dalam pasal tersebut mengatakan bahwa sewa billboard DPRD Banten harus dilakukan proses penunjukan langsung. Seperti contoh misalkan menggunakan point “d” hanya satu pelaku yang mampu, hal ini tidak bisa dijadikan dalih. Sedangkan untuk sewa billboard sangat banyak pelaku usaha yang mampu mengadakan, biasanya para pemilik billboard tersebut menggunakan atau bekerjasama agency untuk proses pengadaannya.

“Sebagai perbandingan kita bisa melihat dalam website LPSE Provinsi Banten ada pekerjaan Promosi Pariwisata pada Billboard di Bandara Soekarno – Hatta senilai Rp.800 juta lebih yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten, proses pengadaannya dilakukan secara tender atau lelang, Ini sekretariat DPRD Provinsi Banten malah melakukan proses pengadaanya secara Penunjukan Langsung,” ujarnya

Aliga juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Provinsi Banten ini sangat merugikan dan berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal ini sangat bertentangan dengan perpres 16 tahun 2018. Selain itu harus dilakukan pencopotan terhadap pejabat pengadaan dan PPK untuk pekerjaan tersebut. Karena hal ini pejabat pengadaan dan PPK tidak memahami proses pengadaan barang/jasa,” tambahnya.

(***/SAN)

Tags: PemerintahanPemprov Banten
Previous Post

Suarakan Keadilan Perempuan, Mahasiswa Aksi Peringati HPI

Next Post

Organisasi Mahasiswa Serang Barat, Ingatkan Bupati Terpilih

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Organisasi Mahasiswa Serang Barat, Ingatkan Bupati Terpilih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In