• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Paket Tender 300 Juta di Sekretariat DPRD Banten di PL-kan

Redaksi by Redaksi
March 8, 2021
in Berita, Pemerintahan
0
106
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Terjadi lagi di Provinsi Banten, paket pekerjaan yang seharusnya dilelangkan atau di tenderkan dilakukan lagi proses pengadaan barang/jasa secara penunjukan langsung atau PL. Kali ini terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.

Penelusuran yang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Banten, paket pekerjaan yang di PL-kan adalah dengan pagu sebesar Rp. 320 Juta, dengan paket pekerjaan tersebut yaitu Sewa Space Billboard DPRD Provinsi Banten, yang lokasi pekerjaan tersebut SJL. Rade Fatah pertigaan, ciledug-Kota Tangerang.

Baca Juga

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026

Aliga Abdillah sebagai Wasekbid Eksternal BADKO HMI Jabodetabeka – Banten mengatakan,  proses pengadaan barang jasa untuk pekerjaan tersebut sudah selesai dan telah berkontrak yang dilaksanakan dengan perusaahan. Pemenang PL adalah CV Dunia Mediatama Communication, dan alamat perurusahaan tersebut berada di Perum Talaga Bestari Blok L4/25 Ds.Wanakerta Kec.Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Serta pagu kontrak yang tertuang dalam website LPSE Provinsi Banten adalah sebesar Rp. 300 Juta.

“Ini sangat aneh sekali, kenapa terjadi lagi proses pengadaan barang/jasa seperti ini di Provinsi Banten. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini pun sangat bertetantang dengan Peraturan Lembaga LKPP nomor 9 Tahun 2018,” katanya.

Aliga juga mengungkapkan, apabial kita melihat kedalam Perpres 16 Tahun 2018 pasal 38 ayat 5 ini jelas sangat bertentangandan, tidak ada satupun point dalam pasal tersebut mengatakan bahwa sewa billboard DPRD Banten harus dilakukan proses penunjukan langsung. Seperti contoh misalkan menggunakan point “d” hanya satu pelaku yang mampu, hal ini tidak bisa dijadikan dalih. Sedangkan untuk sewa billboard sangat banyak pelaku usaha yang mampu mengadakan, biasanya para pemilik billboard tersebut menggunakan atau bekerjasama agency untuk proses pengadaannya.

“Sebagai perbandingan kita bisa melihat dalam website LPSE Provinsi Banten ada pekerjaan Promosi Pariwisata pada Billboard di Bandara Soekarno – Hatta senilai Rp.800 juta lebih yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten, proses pengadaannya dilakukan secara tender atau lelang, Ini sekretariat DPRD Provinsi Banten malah melakukan proses pengadaanya secara Penunjukan Langsung,” ujarnya

Aliga juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Provinsi Banten ini sangat merugikan dan berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Hal ini sangat bertentangan dengan perpres 16 tahun 2018. Selain itu harus dilakukan pencopotan terhadap pejabat pengadaan dan PPK untuk pekerjaan tersebut. Karena hal ini pejabat pengadaan dan PPK tidak memahami proses pengadaan barang/jasa,” tambahnya.

(***/SAN)

Tags: PemerintahanPemprov Banten
Previous Post

Suarakan Keadilan Perempuan, Mahasiswa Aksi Peringati HPI

Next Post

Organisasi Mahasiswa Serang Barat, Ingatkan Bupati Terpilih

Related Posts

Berita

Sah! Ahmad Aflahul Aziz Terpilih Nahkodai Karang Taruna Kota Cilegon

March 3, 2026
Berita

PJ KaDes Samparwadi Lakukan Safari Ramadan dengan Tarling (Tarawih Keliling)

February 26, 2026
Berita

Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

February 14, 2026
Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Next Post

Organisasi Mahasiswa Serang Barat, Ingatkan Bupati Terpilih

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Soal Kasus Viral 5T, Aktivis Muda Desak Polda Banten Klarifikasi Status Hukum Ketua HIPMI Cilegon

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Seburuk-Buruk Ulama adalah Ulama yang Mengunjungi Penguasa, Benarkah Demikian?

    213 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Merawat Tradisi Pasaran Ramadhan untuk Kemajuan Peradaban

    101 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Syekh Asnawi Caringin: Sang Teladan Sepanjang Zaman

    110 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In