Serang, hipotesa.id – Terjadi lagi di Provinsi Banten, paket pekerjaan yang seharusnya dilelangkan atau di tenderkan dilakukan lagi proses pengadaan barang/jasa secara penunjukan langsung atau PL. Kali ini terjadi dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Penelusuran yang dilakukan melalui website LPSE Provinsi Banten, paket pekerjaan yang di PL-kan adalah dengan pagu sebesar Rp. 320 Juta, dengan paket pekerjaan tersebut yaitu Sewa Space Billboard DPRD Provinsi Banten, yang lokasi pekerjaan tersebut SJL. Rade Fatah pertigaan, ciledug-Kota Tangerang.
Aliga Abdillah sebagai Wasekbid Eksternal BADKO HMI Jabodetabeka – Banten mengatakan, proses pengadaan barang jasa untuk pekerjaan tersebut sudah selesai dan telah berkontrak yang dilaksanakan dengan perusaahan. Pemenang PL adalah CV Dunia Mediatama Communication, dan alamat perurusahaan tersebut berada di Perum Talaga Bestari Blok L4/25 Ds.Wanakerta Kec.Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Serta pagu kontrak yang tertuang dalam website LPSE Provinsi Banten adalah sebesar Rp. 300 Juta.
“Ini sangat aneh sekali, kenapa terjadi lagi proses pengadaan barang/jasa seperti ini di Provinsi Banten. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini pun sangat bertetantang dengan Peraturan Lembaga LKPP nomor 9 Tahun 2018,” katanya.
Aliga juga mengungkapkan, apabial kita melihat kedalam Perpres 16 Tahun 2018 pasal 38 ayat 5 ini jelas sangat bertentangandan, tidak ada satupun point dalam pasal tersebut mengatakan bahwa sewa billboard DPRD Banten harus dilakukan proses penunjukan langsung. Seperti contoh misalkan menggunakan point “d” hanya satu pelaku yang mampu, hal ini tidak bisa dijadikan dalih. Sedangkan untuk sewa billboard sangat banyak pelaku usaha yang mampu mengadakan, biasanya para pemilik billboard tersebut menggunakan atau bekerjasama agency untuk proses pengadaannya.
“Sebagai perbandingan kita bisa melihat dalam website LPSE Provinsi Banten ada pekerjaan Promosi Pariwisata pada Billboard di Bandara Soekarno – Hatta senilai Rp.800 juta lebih yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Banten, proses pengadaannya dilakukan secara tender atau lelang, Ini sekretariat DPRD Provinsi Banten malah melakukan proses pengadaanya secara Penunjukan Langsung,” ujarnya
Aliga juga menambahkan, apa yang dilakukan oleh sekretariat DPRD Provinsi Banten ini sangat merugikan dan berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Hal ini sangat bertentangan dengan perpres 16 tahun 2018. Selain itu harus dilakukan pencopotan terhadap pejabat pengadaan dan PPK untuk pekerjaan tersebut. Karena hal ini pejabat pengadaan dan PPK tidak memahami proses pengadaan barang/jasa,” tambahnya.
(***/SAN)