• Redaksi
  • Kirim Tulisan
Friday, January 23, 2026
  • Login
Hipotesa
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis
No Result
View All Result
Hipotesa
No Result
View All Result
Home Berita

Banten Bersih: Penindakan Kasus Korupsi Tidak Optimal

Redaksi by Redaksi
April 29, 2021
in Berita
0
105
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serang, hipotesa.id – Penindakan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh institusi negara baik dari Kepolisian, Kejaksaan, serta KPK dinilai tidak optimal dalam melakukan pengusutan indikasi kasus korupsi di Banten.

Hal itu diungkapkan Koordinator Banten Bersih Deny Surya Permana, dalam keterangan pers tren penindakan kasus korupsi di Banten periode Januari-April 2021 yang digelar di salah satu rumah makan di Kota Serang, Rabu (28/04/2021).

Baca Juga

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026

“Pada 2018, Kepolisian melakukan penindakan 4 kasus, 2019 0 kasus, 2020 2 kasus dan periode 2021 Januari-April sebanyak 0 kasus. Kejaksaan pada 2018 1 kasus, 2019 8 kasus, 2020 4 kasus dan periode 2021 Januari-April sebanyak 4 kasus,” ungkapnya, Rabu, (28/4/2021)

Selain dari kepolisian dan Kejaksaan, Deny juga menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten, yang dinilai tidak memiliki andil penting dalam pemberantasan korupsi di Banten.

“Pada 2018 KPK hanya menangani satu kasus. Sedangkan sejak 2019 hingga 2021 masih kosong. Penindakan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan juga selalu dibawah target kasus yang ditetapkan,” katanya.

Padahal, menurut Deny, pagu anggaran penanganan kasus korupsi di institusi kepolisian, kejaksaan dan KPK cukup besar. Namun pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Banten masih terbilang sedikit.

“Pada 2021 target kasus yang ditangani Polda Banten adalah 21 dengan nilai anggaran Rp 3,7 miliar. Namun, hingga April belum ada kasus yang masuk kategori penyidikan. Sementara pada 2021, Kejaksaan memiliki target 8 kasus dengan anggaran Rp 1,5 miliar namun di bulan April penanganan kasusnya sudah 4 perkara yang naik pada penyidikan,” tegasnya.

Deny juga menjelaskan, riset ini dilakukan guna mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas data penanganan kasus korupsi pada institusi penegak hukum baik di Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.

“Setiap tahun, Banten Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan riset tren penindakan kasus korupsi di Banten sejak 2018, 2019, 2020. Riset ini dibuat untuk memantau kinerja penegak hukum dalam menangani kasus korupsi,” ucapnya.

Sementara akademisi Untirta Rizky Godjali mengatakan, bahwa ada tren melandai dan stagnan dari tahun 2018 dalam upaya pemberantasan korupsi di Banten oleh penegak hukum.

Padahal menurutnya, dengan potensi anggaran negara baik dari pemerintah pusat dan daerah, seharusnya bisa menunjukkan tren penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum dengan optimal.

“Ini masih sangat kecil belum optimal sekali apa yang ditunjukan aparat penegak hukum di Banten terkait penindakan kasus korupsi. Mengapa? Ini perlu dikonfirmasi ke APH terkait ini, mengapa membuat target sedikit. Kinerja rendah ini apakah dipengaruhi beberapa faktor, apakah APH itu dalam menangani kasus tidak hanya soal korupsi. Ini jadi salah satu?,” ujarnya.

Dengan kondisi tidak optimal dalam penegakkan kasus korupsi tersebut, Rizky mempertanyakan apakah jumlah laporan yang sedikit dibandingkan potensi kasus. Atau apakah ini terkait dengan kualitas dan kuantitas penegak hukum di Banten.

“Apakah dari penindakan korupsi yang dikerjakan kejaksaan dan kepolisian dari investigasi murni atau laporan. Ini menarik seberapa konsen APH membuat investigasi murni bukan hanya dari laporan masyarakat dan lembaga lainnya,” pungkasnya.

Reporter: Uqel El Satire
Editor: Bd Chandra

Tags: BantenBeritaKorupsi
Previous Post

Refleksi Hari Kesiapsiagaan Bencana, KRB dan CLSA Gelar Diskusi

Next Post

Orang yang Berhak Menerima Zakat dan Keutamaannya

Related Posts

Berita

Jalan Rusak Parah Diduga Akibat Proyek Bang Andra, Warga Kampung Nambo Geruduk KP3B Tuntut Tanggung Jawab Gubernur dan Kontraktor

January 8, 2026
Berita

Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

January 7, 2026
Berita

Dukungan Total Suporter untuk Kemenangan Adhyaksa FC Taklukan Garudayaksa di Laga Lanjutan Liga 2 Indonesia

January 6, 2026
Berita

FORWARD Agendakan Purnama Budaya, Diskusi Bulanan di Rumah Dinas Wali Kota Cilegon

December 30, 2025
Berita

PMII Mengecam Keras Sikap Arogan Ketua DPD KNPI Kota Cilegon

December 9, 2025
Berita

Layangkan Kritik Keras, IMC Sebut Slogan “KNPI Satu” Hanya Omong Kosong

December 7, 2025
Next Post

Orang yang Berhak Menerima Zakat dan Keutamaannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Rame Banget!

  • Kombes Sigit Haryono Jabat Dirreskrimum Polda NTT, Bawa Pengalaman Eks Penyidik KPK

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Komandan Grup 1 Kopassus, Resmikan Museum Golok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Membalas Hinaan ala Diogenes “Si Anjing”

    111 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Sambut Pilkades KMD Gelar Diskusi

    20 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Kontributor, Magang dan Kolaborasi hipotesa.id

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Redaksi
  • Kirim Tulisan
© 2022 Hipotesa - Diproduksi by hipotesa.

No Result
View All Result
  • Berita
    • Pendidikan
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Liputan Khusus
  • Opini
  • Tokoh Inspirasi
  • Islamika
  • Ekonomi dan Bisnis

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In